Peredaran Obat 'Haram' di Kota Sukabumi Masih Marak

Peredaran Obat 'Haram' di Kota Sukabumi Masih Marak

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 05 Jun 2024 23:00 WIB
Pemusnahan barang bukti obat keras di Sukabumi
Pemusnahan barang bukti obat keras di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Peredaran obat-obatan keras ilegal masih marak terjadi di wilayah Kota Sukabumi. Hal itu terlihat dari banyaknya pil 'haram' yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Setyowati mengatakan, selama enam bulan terakhir, pihaknya telah menyelesaikan 72 perkara yang didominasi dengan kasus narkotika. Dari berbagai macam jenis narkotika, obat-obatan terlarang merupakan barang bukti yang paling banyak dimusnahkan.

"Ini baru enam bulan dan Kota Sukabumi termasuk hampir seluruh Indonesia paling banyak narkotika. Di sini narkotika jenis obat-obatan, tramadol di sini dijual bebas dan ada yang beli online," kata Setyowati kepada detikJabar, Rabu (5/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, perkembangan teknologi juga membawa dampak negatif di masyarakat. Barang haram itu ternyata dengan mudah didapatkan melalui sistem online.

"Kalau pabrik itu kan tidak di Kota Sukabumi (namun berdekatan) online itu dijual bebas. (Apotek ada indikasi ke sana?) Nggak ada sih, mereka alatnya itu kan handphone lewat online," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Upaya pencegahan penggunaan narkotika pun mulai dimasifkan. Setyowati mengatakan, pihaknya menggandeng Dinas Pendidikan agar kalangan pelajar tidak terpapar penggunaan obat-obatan terlarang maupun narkotika jenis lainnya.

"Selama ini kami dengan Disdik itu kegiatan Intel Jaksa masuk sekolah, kami melakukan sosialisasi-sosialisasi terhadap anak SMP, SMA soal kenakalan remaja, terutama narkotika, seks bebas, knalpot brong, itu sudah kami lakukan sebulan kadang dua kali," jelasnya.

Terakhir, Setyowati mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Artinya, para pelaku kejahatan sudah mendapatkan hukuman.

Adapun, 72 perkara yang ditangani sejak Januari sampai Mei 2024 yaitu sabu-sabu seberat 236 gram, ganja 2.622 gram, Tramadol 55.513 butir, Riklona 283 butir, Hexymer 87.000 butir, Atarax alprazholam 1 mg 649 butir, Merlopam lorazepam 158 butir dan Esilgam 24 butir dengan total mencapai 143.637 butir.

Sebagian obat-obatan terlarang dan sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan ganja dan obat lainnya dibakar. Kemudian senjata tajam (sajam) digerinda dan handphone digeprek




(dir/dir)


Hide Ads