Kelanjutan Kasus Penggelapan Rp 5 M oleh Wanita Bandung di Pengadilan

Kelanjutan Kasus Penggelapan Rp 5 M oleh Wanita Bandung di Pengadilan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 05 Jun 2024 16:51 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Bandung - Kasus penggelapan dana yang menjerat seorang ibu di Bandung bernama Adetya Yessi Seftiani (49) terus bergulir di persidangan. Pengacara terdakwa, sudah meminta kepada hakim untuk menghadirkan mantan pacar kliennya yang diketahui berinisial SG.

Sekedar diketahui, kasus penggelapan yang menjerat Sasha, sapaan akrab Adetya, berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim PN Bandung memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Sasha atas kasus penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar tersebut.

Selasa (4/6) kemarin, 3 orang saksi sudah dihadirkan di pengadilan. Pengacara Sasha, Nico Sihombing, telah meminta majelis hakim sudah menghadirkan mantan pacar kliennya, SG, untuk agenda pembuktian di persidangan.

"Kami sudah kami minta ke majelis supaya SG yang disebut dalam berkas perkara ini menjadi korban supaya dihadirkan. Ini biar semakin memperjelas dan membuka mengenai perkara ini, karena dia merupakan korbannya," kata Nico, Rabu (5/6/2024).

Nico beralasan, permintaan itu disampaikan karena saksi sebelumnya tidak bisa memberikan keterangan yang kuat atas kasus yang menyeret kliennya. Selasa (4/6) kemarin, JPU kata Nico, menghadirkan 3 saksi yang merupakan pelapor dalam kasus ini. Tapi yang terjadi, ketiganya menurut dia sama sekali tidak mengetahui perkara tersebut.

"Saksi kemarin saat memberikan keterangan tidak mengetahui sama sekali apa yang dia laporkan, padahal dia sebagai seorang pelapor. Bagaimana perkaranya, kronologinya, saksi ini tidak tahu. Dia hanya mengatakan diperintah oleh orang yang bernama SG itu," ucap Nico.

"Bahkan salah satu saksi menerangkan pernah bertemu dengan Bu Adetya, dan dia sudah meminta maaf telah melaporkan Adetya. Di muka persidangan juga sudah mengucapkan permintaan maaf. Jadi dugaan kami, saksi ini hanya suruhan saja. Dia enggak tahu apa-apa. Tapi dalam berkas perkara, seolah-olah tahu betul perkara ini, itu yang kita sayangkan," tuturnya menambahkan.

Nico menjelaskan, agenda selanjutnya masih pemeriksaan saksi pada pekan depan. Ia belum tahu siapa saksi yang akan diperiksa nantinya. Tapi keinginannya, SG bisa dihadirkan supaya perkara ini menjadi terang benderang.

"Saya belum mau berkesimpulan seperti apa, prosesnya pembuktiannya masih panjang. Agenda minggu depan pemeriksaan saksi lagi, belum tahu siapa saksinya, tapi kita minta si korban dalam berkas perkara adalah korban," pungkasnya.

Sementara itu tiga orang saksi yang dihadirkan yakniIdodJuhandi, RPangestuSimatupang dan AriesMunandar.Idod merupakan aksi pelapor dalam perkara ini

.

Idod dalam kesaksiannya menyebut bila melaporkan terdakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan jual beli rumah mewah di Setraduta. Dia melaporkan atas laporan saksi korban SG.

Sementara saksi lainnya Raymond dan Aries mengaku tak mengenal sosok Adetya meskipun Raymond merupakan karyawan SG.

Felicia Himawan kuasa hukum pelapor menuturkan tiga orang saksi yang dihadirkan ini diharapkan membuka titik terang kasus tersebut.

"Pada sidang hari ini,tiga orang saksi dalam persidangan tadi telah menerangkan tentang apa yang dia ketahui terkait pokok masalah kasus ini," katanya.

"Sebagai penasehat hukum saksi pelapor,kami berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan, keterangannya akan mengungkap fakta terkait pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum," ujarnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Adetya Yessi Seftiani (49) harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia terseret dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar, yang notabene uang itu merupakan milik mantan pacarnya berinisial SG.

Di pengadilan, Adetya telah didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dakwaan itu telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (7/5) pekan lalu.


(ral/dir)


Hide Ads