Jaksa Minta Eksepsi Wanita Terdakwa Kasus Penggelapan Rp 5 M Ditolak

Jaksa Minta Eksepsi Wanita Terdakwa Kasus Penggelapan Rp 5 M Ditolak

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 21 Mei 2024 21:30 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Bandung -

Persidangan kasus penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar yang menjerat seorang ibu di Bandung bernama Adetya Yessi Seftiani (49) kembali dilanjutkan. Jaksa penuntut umum (JPU) pun meminta supaya hakim menolak eksepsi yang telah dibacakan terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Sasha, sapaan Adetya Yessi Seftiani, telah didakwa melakukan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar. Uang yang digelapkan tersebut merupakan milik SG.

JPU Yadi Kurniawan lalu meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Sasha. Jaksa menegaskan bahwa dakwaannya sudah cermat dan jelas sehingga persidangan bisa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menguraikan perbuatan terdakwa dalam dua kualifikasi tindak pidana, yaitu tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana yang termuat dalam uraian dakwaan. Meskipun uraiannya agar mirip, namun bisa diperhatikan dan dibaca kembali dengan seksama bahwa dakwaan kami berbeda dan mengandung makna yang berbeda pula," kata Yadi dalam bunyi eksepsinya yang dibacakan Jaksa Rully di PN Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dalam uraiannya, jaksa menjelaskan mengenai dalil pengacara Sasha yang menyebut dakwaan tidak jelas. Jaksa pun menegaskan, unsur tindak pidana serta perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa sudah tertuang sebagimana delik yang didakwaan hingga kerugian yang dialami oleh SG.

ADVERTISEMENT

"Kaitan adanya uraian tidak jelas dan tidak cermat dalam penjelasan hubungan hukum antara terdakwa dan saksi SG dalam dakwaan kami tidaklah berdasar. Karena kami sudah jelas-jelas menceritakan hal tersebut dalam dakwaan, namun lebih lanjutnya kami tidak akan membahas jauh materi pokok perkara karena kami akan membuktikan pada agenda pembuktian," ujarnya.

"Kemudian perihal SG berkeinginan kuat untuk membeli rumah milik Sonny Purnama, tidak akan kami bahas lebih jauh karena kami akan membuktikan pada pembuktian alat bukti dan barang bukti," tuturnya menambahkan.

Selain itu, jaksa menilai pengacara Sasha hanya mengutip sebagian uraian dakwaan sehingga akan mempunyai makna berbeda. Hal itu, bakal membuat dakwaan seolah-olah tidak cermat, dan kabur, padahal jaksa seluruh dakwaannya sudah jelas diuraikan.

"Dakwaan kami terpenuhi baik syarat formil dan syarat materilnya, dan alasan yang dikemukakan penasehat hukum sudah layak untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan," ucapnya.

Sementara, pengacara pelapor, Felicia Himawan, menyebut pihaknya akan terus mencermati dan persidangan kasus ini. Ia mengatakan, kliennya menginginkan agar keadilan yang bisa terwujud dalam persidangan kasus tersebut.

"Menurut kami setelah mempelajari dan ikut menangani kasus ini, bahwa unsur 372 dan 378-nya sudah sangat terpenuhi. Semoga perjuangan kami terhadap wujudnya suatu keadilan tadi dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia ini baik, berpihak pada korban," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Adetya telah didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dakwaan itu telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (7/5) pekan lalu.

Selasa (14/5/2024), Adetya melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa di PN Bandung. Ia menilai bahwa dakwaan tidak cermat karena tidak menjelaskan bagaimana status hubungan antara Adetya dengan SG.




(ral/dir)


Hide Ads