5 Fakta Pelajar Tewas Dianiaya 2 Teman di Bandung

5 Fakta Pelajar Tewas Dianiaya 2 Teman di Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 17 Mei 2024 12:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Bandung -

Dua orang pelajar di Bandung tega menganiaya temannya hingga mati. Kejadian ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Berikut 5 fakta kasus pembunuhan pelajar di Bandung:

1. Korban Dianiaya 2 Teman

Pelajar berumur 17 tahun asal Kota Bandung berinisial R tewas akibat dianiaya temannya. Dalam kasus ini dua orang pelaku berinisial GDH (15) dan AJ (17) sudah ditangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insiden penganiayaan ini terjadi sebulan lalu, tepatnya terjadi pada 2 April 2024 di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung.

2. Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Pasca kejadian penganiayaan ini, R sempat mendapatkan perawatan intensif Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Korban sempat dirawat selama tiga hari, namun nyawa korban tidak tertolong.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, orang tua korban membuat laporan pada 17 April 2024. Polisi lalu turun tangan menyelidiki kasus itu, dan kemudian menangkap dua pelaku penganiayaan tersebut.

3. Korban Dipukul Tongkat

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, korban alami luka di kepala akibat dipukul menggunakan tongkat.

"Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku di mana menggunakan tongkat dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter ada benjolan di belakang kepala," kata Abdul Rahman kepada detikJabar, Kamis (16/5).

4. Pelaku Masih di Bawah Umur

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang berstatus pelajar diketahui masih berteman dengan korban. Polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut.

"Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur," ungkapnya.

5. Polisi Ekshumasi Jasad Korban

Untuk keperluan penyelidikan, polisi melakukan ekshumasi kepada jasad korban. Sebelumnya, korban sudah dimakamkan keluarganya di Cigirincing, Cijambe Kota Bandung. "Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan," ucapnya.

Kedua pelaku pun kini sudah ditahan polisi. Mereka diancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

(wip/mso)


Hide Ads