Dua Pelajar di Bandung Aniaya Teman hingga Tewas

Dua Pelajar di Bandung Aniaya Teman hingga Tewas

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 16 Mei 2024 15:01 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi penganiayaan. Foto: dok detikcom
Bandung -

GDH (15) dan AJ (17) kini harus mendekam di penjara. Kedua pelajar asal Kota Bandung itu tega menganiaya temannya, R (17), hingga akhirnya meninggal dunia.

Informasi yang diperoleh, tragedi memilukan ini terjadi pada 2 April 2024 di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung. Meski sempat mendapat perawatan di RSHS selama 3 hari, nyawa korban tak bisa diselamatkan.

Akhirnya, orang tua korban membuat laporan pada 17 April 2024. Polisi lalu turun tangan menyelidiki kasus itu, dan kemudian menangkap dua pelaku penganiayaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku di mana menggunakan tongkat dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter ada benjolan di belakang kepala," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Kamis (16/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang berstatus pelajar diketahui masih berteman dengan korban. Polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur," ungkapnya.

Untuk keperluan penyelidikan, polisi melakukan ekshumasi kepada jasad korban. Sebelumnya, korban sudah dimakamkan keluarganya di Cigirincing, Cijambe Kota Bandung. "Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan," ucapnya.

Kedua pelaku pun kini sudah ditahan polisi. Mereka diancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

(ral/sud)


Hide Ads