Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap Indah Fitriyani (22) yang jasadnya ditemukan terapung di sungai Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawingun, Kabupaten Cirebon pada Minggu (5/5) lalu.
Kedua pelaku itu masing-masing bernama Candra (23) dan Fahmi (21) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan, dua hari sebelum korban ditemukan tewas mengenaskan, antara korban dan Candra sudah bersepakat untuk janjian.
"Tepatnya di hari Jumat (3/5) korban dengan pelaku janjian, di mana saat itu korban ingin mengerjakan tugas kuliah dan pelaku mengajak ke rumahnya, dengan alasan di rumah pelaku ada jaringan wifi," ungkapnya, Sabtu (11/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada hari yang sama, Candra menjemput korban di indekosnya korban yang berada di Majalengka. Usai menjemput Indah, Candra lantas mengajak Indah ke kediamannya di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
"Di hari Jumat malam itu juga pelaku (Candra) menjemput ke kosan korban yang ada di Majalengka. Setelah itu mereka menuju rumah milik pelaku," tuturnya.
Hario mengatakan sementara itu di rumah Candra sudah ada Fahmi. Fahmi telah menunggu Candra dan Indah. Rupanya Candra telah merencanakan sesuatu. Dan, candra jugalah yang menjadi otak dari pembunuhan Indah.
"Jadi sewaktu mereka (korban dan Candra) menuju rumah Candra, pelaku lainnya yakni Fahmi sudah menunggu di rumah pelaku utama," bebernya.
Sesampainya di rumah Candra, kemudian korban masuk ke dalam kamar rumah Candra. Tanpa pikir panjang, Candra langsung memukul kepala korban menggunakan kayu balok berukuran cukup besar hingga korban tidak sadarkan diri.
"Saat kondisi korban pingsan pelaku Candra menyetubuhi korban, dan selanjutnya pelaku Fahmi juga melakukan hal yang sama kepada korban," terangnya.
Setelah itu, pelaku menghabisi nyawa Indah dan membuangnya ke sungai yang jaraknya tak jauh dari rumah Candra. "Kedua pelaku ini di Jumat malam itu secara bersama-sama membunuh korban, lalu mengikat tangan dan mulut korban. Mereka juga memasukkan korban ke dalam karung lalu membuang jasad korban ke sungai yang jaraknya tidak jauh dari rumah pelaku utama (Candra)," bebernya.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku motif sampai tega menghabisi nyawa korban karena sudah berencana ingin mengusai barang-barang berharga serta menghabisi nyawa korban.
"Motif kedua pelaku ini sudah berencana ingin menguasai harta dan menghabisi nyawa korban, karena saat itu korban berniat untuk mengerjakan tugas menggunakan laptopnya sehingga tujuan mereka ingin mengambil laptop dan HP serta menghabisi nyawa korban," ucapnya.
Ia menegaskan salah satu dari pelaku yakni Candra merupakan seorang residivis yang di mana pada tahun 2020 lalu melakukan aksi pencabulan, dan baru bebas dari penjara pada tahun 2023 yang lalu.
"Jadi Candra ini seorang residivis di mana tahun 2020 melakukan pencabulan dan baru bebas penjara satu tahun yang lalu," ujarnya.
Kedua pelaku berhasil diciduk pada Jumat (10/5/2024) dini hari kira-kira pukul 03.00 WIB di dua lokasi berbeda. Dalam penangkapan itu, pelaku Candra diciduk di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Sedangkan satu orang pelaku lainnya, Fahmi diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
"Untuk kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Kemudian dipasangkan juga dengan pasal 286 lalu 365 KUHP," pungkasnya.
(sud/sud)