Seorang tahanan bernama Iwan Ridwan, mengalami nasib sial bukan kepalang. Narapidana yang dijebloskan ke penjara atas kasus pengeroyokan ini kedapatan menyelundupkan sabu saat sedang menunggu persidangan di PN Bandung, Selasa (23/4/2024).
Informasi yang diperoleh detikJabar, aksi ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi Iwan Ridwan yang dibantu seseorang dari luar itu untungnya bisa digagalkan jaksa yang bertugas mengawasi para tahanan di pengadilan.
"Jadi kejadiannya pas lagi ramai, tapi saya tahu itu barang yang nerimanya siapa. Akhirnya saya panggil orangnya, pas dicek ada diduga paket sabu sama alprazolam di dalam bungkus rokoknya," kata Jaksa Pidum Kejari Kota Bandung Yan Prastomi Aji saat dikonfirmasi wartawan di PN Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yan mengatakan, saat kejadian, Iwan Ridwan luput dari pengawasan kala memerima kiriman paket sabu itu. Sebab menurutnya, waktu itu jaksa sedang mengurus tahanan yang keluar-masuk di ruang penjara PN Bandung.
Namun, berkat intuisinya, aksi penyelundupan sabu tersebut akhirnya terbongkar. Iwan Ridwan tadinya sempat berkelit tidak mau mengakui mendapatkan paket narkoba dari luar. Tapi setelah diinterogasi, paket itu akhirnya ketahuan ia sembunyikan di dalam bungkus rokoknya.
"Biasanya kalau ada yang ngasih barang kita cek. Cuma ini pada saat mau ngeluarin tahanan, nggak sempet kecek. Tapi saya udah mantau, si Iwan yang nerima barang itu. Akhirnya saya panggil," tuturnya.
"Terus saya tanya, ngasih barang apa. Tadinya dia sempet berbelit-belit. Nggak lama, dia ngeluarin bungkus rokok. Saya cek, di dalemnya ada ini, diduga alprazolam 20 butir sama satu paket sabu," tuturnya menambahkan.
Sayangnya, petugas gagal mengamankan orang yang mengirim sabu kepada Iwan Ridwan. Namun Yan menegaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung setelah kejadian tersebut.
"Orang yang ngirimnya kabur. Tapi temuan ini bakal kita kembangkan ke Res Narkoba untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
(ral/mso)