Kala Urusan Asmara Berujung Penganiayaan di Ciparay Bandung

Round-up

Kala Urusan Asmara Berujung Penganiayaan di Ciparay Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 23 Apr 2024 08:30 WIB
Dua pelaku pengeroyokan di Ciparay Bandung saat diamankam Polisi.
Dua pelaku pengeroyokan di Ciparay Bandung saat diamankam Polisi. Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Bandung -

Nasib pilu menimpa dua orang pemuda bernama Hamdani (23) dan Aldi (24). Dua pemuda itu dikeroyok segerombolan pemuda lainnya di depan minimarket, Ciparay, Kabupaten Bandung belum lama ini.

Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini. Motif dalam kejadian ini dilatarbelakangi masalah asmara di mana pelaku cemburu terhadap korban.

Dari enam orang tersangka, empat orang masih di bawah umur dan dua sudah berumur dewasa. Para pelaku yang terlibat yakni Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan A (20). Karena hanya ada dua pelaku yang dewasa, keduanya ditampilkan ke publik. AP dan A hanya tertunduk lesu saat digiring petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bisa amankan tersangka tanggal 20 April siang hari sehingga belum sampai 1x24 tersangka bisa kita amankan," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung.

Kusworo menyebut peristiwa tersebut berawal ketika AP dan A berada di sebuah rumah makan di Ciparay yang melihat pacarnya bersama korban, Hamdani dan Aldi.

ADVERTISEMENT

"Motif yang pertama adalah kecemburuan karena pasangan. Jadi pelaku sempat melihat dan bertemu pacarnya dengan laki-laki lain di sebuah warteg," ujar Kusworo.

Kusworo mengungkapkan, setelah itu para pelaku berpapasan dengan korban di jalan. Kemudian para pelaku langsung memepet motor korban.

"Kemudian saat diskusi terjadi, teman daripada pacarnya ini (tersangka lain) itu melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada korban. Kemudian dilanjutkan pemukulan kepada korban dari tersangka lainnya hingga ada yang melakukan pemukulan menggunakan batu," ungkap.

Hamdani langsung dibawa ke Rumah Sakit Al-Ihsan Baleendah untuk dilakukan perawatan intensif, pasalnya korban mengalami luka benturan di bagian kepala.

"Korban mengalami perawatan di RSUD Al-Ihsan Baleendah di mana tengkorak belakang terdapat serpihan, yang membuat kepala tengkorak korban dekok ke dalam ada retak," terangnya.

Akibat perbuatan ini, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.

(wip/sud)


Hide Ads