Video pengeroyokan remaja viral di media sosial. Diketahui perkelahian tersebut dilakukan sekelompok anggota geng motor baru bernama Slotter.
Dalam video tersebut, MH (16), menjadi korban pengeroyokan hingga pembacokan di Jalan Raya Bandung Garut, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka. Terlihat segerombolan pemuda tiba-tiba datang dan langsung melakukan mengeroyok MH.
Bahkan, beberapa pelaku menggunakan senjata tajam. Setelah puas melakukan pengeroyokan, gerombolan tersebut langsung melarikan diri. Terlihat motor milik MH pun turut menjadi sasaran perusakan. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (20/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap gerombolan pelaku pengeroyokan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu senjata tajam dan tiga buah handphone.
"Walaupun ketiga hp ini tidak berkaitan langsung dengan perbuatan pidananya. Namun dari hp ini timbul percakapan bahwa tersangka merupakan geng motor baru namanya Slotter dan ini merupakan sarana untuk mewujudkan eksistensi diri," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).
"Dari pelaku sebanyak 10 bisa kami amankan 4 tersangka dan 6 masih DPO. Dimana 4 pelaku yang kami tangkap masih di bawah umur usianya 15, 14, dan duanya 16 tahun. Sehingga kami tidak hadirkan namun tetap kami lakukan prosedur prosesnya sebagaimana aturan hukum yang ada," lanjutnya.
Kusworo mengatakan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/4/2024), bermula saat gerombolan itu berpapasan dengan MH di jalan. Para pelaku merasa MH mengejek dan menantang tersangka.
"Sehingga para tersangka langsung memutar balik mengejar korban," ucapnya.
Para tersangka langsung melakukan penganiayaan kepada korban. Mereka melakukan penganiayaan dengan berbagai cara.
"Ada yang dengan menggunakan botol, ada yang dipukul menggunakan tangan kosong, ada yang membacok dengan sanjata tajam golok," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal 170 ayat 2 penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.