Belasan warga Sukabumi merana usai terjerat investasi berkedok gadai rumah yang ditawarkan salah satu perusahaan, yang ternyata bodong. Seorang wanita yang berprofesi sebagai marketing, diamankan polisi.
Kehebohan ini bermula saat sejumlah warga melapor ke polisi. Pelapor yang saat ini setidaknya berjumlah 13 orang itu mengaku, terjerat tipu daya investasi yang ditawarkan oleh CV AAP. Nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta Rupiah.
"Kita juga sudah mengamankan satu orang sebagai marketing investasi tersebut. Saksi marketing kami masih mendalami apakah marketing tersebut akan ditingkatkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi. Terduga pelaku sudah teridentifikasi tapi kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Kamis (18/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kantor maupun rumahnya dalam kondisi kosong. Menurut beberapa keterangan saksi satu orang (pelaku) dibantu marketing. Pelaku inisial HD (43) selaku Direktur CV AAP," sambungnya.
Terkait cara terduga pelaku pemilik CV AAP menjerat korbannya adalah dengan menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming rumah tempat tinggal. Beberapa korban menyerahkan uang mulai dari Rp15 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada CV AAP untuk membayar tempat tinggal selama 1-2 tahun.
"Sementara korban hanya mendapatkan keuntungan menghuni, hunian rumah. Pada saat pengembalian investasi tersebut hanya memotong 5 persen. Pengembalian uang (total) namun belum selesai kontrak baru menempati enam bulan, pemilik rumah mendatangi para korban bahwa rumah itu hanya disewa CV AAP selama 6 bulan," kata dia.
"Saat ini perkara tersebut masih baru kami terima, statusnya masih dalam penyelidikan. Pasal yang kami terapkan, yaitu 372 dan atau 378, 379 ayat a ancaman hukuman maksimal 4 tahun," tambah Bagus.
Salah seorang korban Yati Kusmiati (51), warga Cipeujeuh, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, salah satu satu dari belasan korban yang tergiur dengan iming-iming keuntungan di balik investasi bodong tersebut menceritakan perkara yang menimpanya.
Peristiwa itu bermula saat anak Yati mencari informasi tentang gadai rumah di media sosial Facebook. Lalu sang anak menemukan seorang marketing perusahaan berinisial CV AAP yang menjadi perantara pemilik rumah.
Singkat cerita, Yati pun bertemu dengan marketing CV AAP. Saat itu, Yati langsung survei rumah hunian yang digadai dengan cara investasi dan mendatangi kantor untuk tandatangan kontrak.
"Pas udah di kantor 'ibu itu gadai kontrak ya' katanya. 'Nah ibu kontraknya dua tahun, ini dikontraknya satu tahun ke yang punya rumah tapi uang ibu kembali gini gini gini. Ya sudah lah saya teh percaya aja lah ya kantor masa sih kantor gini (menipu)," kata Yati kepada detikJabar, Kamis (18/4/2024).
Yati menjelaskan, dia menggadai kontrak sebuah rumah hunian dengan harga Rp25 juta untuk dua tahun. Dalam perjanjian disebutkan apabila kontrak itu habis dan tidak dilanjutkan maka Yati akan mendapatkan kembali Rp25 juta dengan potongan 5 persen.
Namun dalam satu bulan terakhir, ternyata CV AAP tidak membayarkan uang sewa kepada pemilik rumah. Hingga akhirnya, pemilik rumah mendatangi Yati dan menagih uang gadai rumah tersebut untuk dua bulan sebesar Rp2 juta.
"Saya disuruh keluar dari rumah. Saya minta tempo sampai habis lebaran, nah hari Jumat kemarin terpaksa saya sama keluarga keluar cari lagi kontrakan," ucap dia.
(sya/mso)