Puluhan warga Sukabumi berbondong-bondong mendatangi Mako Polres Sukabumi Kota, Rabu (17/4/2024) malam. Mereka diduga menjadi korban penipuan dari sebuah investasi yang berkedok sewa hunian atau gadai rumah.
Pantauan detikJabar, para korban ini mulanya mendatangi Polsek Warudoyong sekitar pukul 17:00 WIB untuk membuat laporan. Kemudian mereka diarahkan untuk buat laporan di Polres Sukabumi Kota. Hingga pukul 21:00 WIB, proses pemeriksaan para korban masih berlangsung.
Encep Ruswanda (52), warga Baros, menjadi salah satu korban investasi berkedok gadai rumah tersebut. Dia bersama istrinya mendatangi Polres Sukabumi Kota untuk meminta keadilan usai mengalami kerugian hingga puluhan juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kontraknya dua tahun saya. Kerugian Rp25 juta, ya minta dikembalikan saja uangnya," kata Encep kepada detikJabar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, kasus itu telah dilimpahkan dan akan ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Ada perkara investasi sewa hunian. Pada hari Rabu 17 Maret pukul 21:00 telah datang beberapa korban yang diduga merupakan korban investasi hunian rumah," kata Bagus.
Dia mengatakan, kronologi peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku selaku pemilik CV AAP menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming rumah tempat tinggal. Beberapa korban menyerahkan uang mulai dari Rp15 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada CV AAP untuk membayar tempat tinggal selama 1-2 tahun.
Kemudian CV AAP memberikan kunci rumah yang digadai atau diinvestasikan kepada para korban. Belum habis masa kontrak selama dua tahun, ternyata pemilik rumah selaku pihak ketiga menagih uang pembayaran rumah.
"Sementara korban hanya menghuni hunian rumah. Pada saat pengembalian investasi tersebut hanya memotong 5 persen. Pengembalian uang (total) namun kenyataannya belum selesai kontrak, baru menempati enam bulan, pemilik rumah mendatangi para korban bahwa rumah itu hanya disewa CV AAP selama enam bulan," ujarnya.
Lebih lanjut, para korban sempat mendatangi kantor CV AAP yang berlokasi di Benteng, Kecamatan Warudoyong. Hasilnya, pemilik perusahaan yang berinisial HD (43) tak ada di lokasi. Kemudian, kantor itu pun dalam kondisi digembok.
"Hasil yang ditemukan di TKP yaitu kantor investasi CV AAP dalam keadaan kosong dan pintu digembok. Jadi korban setelah mengalami kerugian dan mendatangi CV AAP namun kantor tersebut sudah dalam keadaan kosong. Karyawan dan pengurus pun tidak ada di tempat," kata dia.
Baca juga: Kota Sukabumi 'Dikepung' Pohon Tumbang |
Saat ini, setidaknya ada 13 orang korban yang membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota dengan total kerugian mencapai Rp362 juta. Bagus tak menampik, jumlah korban dipastikan bertambah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila merasa jadi korban untuk segera melaporkan kepada Polres Sukabumi Kota karena mulai hari ini juga perkara tersebut dilimpahkan dari Polrek Warudoyong ke Polres Sukabumi Kota. Kami pastikan bahwa Sat Reskrim dan polsek akan bekerja secara profesional dan prosedural dalam penanganan proses ini," tutupnya.
(orb/orb)