Bikin Riuh, Marketing Investasi Gadai Rumah di Sukabumi Diamankan

Bikin Riuh, Marketing Investasi Gadai Rumah di Sukabumi Diamankan

Sit Fatimah - detikJabar
Kamis, 18 Apr 2024 13:11 WIB
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Wanita yang berprofesi sebagai marketing perusahaan CV AAP berinisial H diamankan polisi usai heboh belasan warga lapor investasi berkedok gadai rumah. Polisi menyebut, saat ini yang bersangkutan masih sebagai saksi, sedangkan pelaku utama masih dalam pengejaran.

"Kita juga sudah mengamankan satu orang sebagai marketing investasi tersebut. Saksi marketing kami masih mendalami apakah marketing tersebut akan ditingkatkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi. Terduga pelaku sudah teridentifikasi tapi kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Kamis (18/4/2024).

"Saat ini kantor maupun rumahnya dalam kondisi kosong. Menurut beberapa keterangan saksi satu orang (pelaku) dibantu marketing. Pelaku inisial HD (43) selaku Direktur CV AAP," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, kronologi peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku selaku pemilik CV AAP menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming rumah tempat tinggal. Beberapa korban menyerahkan uang mulai dari Rp15 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada CV AAP untuk membayar tempat tinggal selama 1-2 tahun.

Setidaknya ada 13 orang korban yang membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota dengan total kerugian mencapai Rp362 juta. Bagus tak menampik, jumlah korban dipastikan bertambah.

ADVERTISEMENT

Para korban, kata dia, diiming-imingi rumah hunian usai menyerahkan uang investasi tersebut. Nantinya, jika masa kontrak sudah habis maka uang akan dikembalikan dengan potongan sebesar 5 persen.

"Sementara korban hanya mendapatkan keuntungan menghuni hunian rumah. Pada saat pengembalian investasi tersebut hanya memotong 5 persen. Pengembalian uang (total) namun belum selesai kontrak baru menempati enam bulan, pemilik rumah mendatangi para korban bahwa rumah itu hanya disewa CV AAP selama 6 bulan," kata dia.

"Saat ini perkara tersebut masih baru kami terima, statusnya masih dalam penyelidikan. Pasal yang kami terapkan yaitu 372 dan atau 378, 379 ayat a ancaman hukuman maksimal 4 tahun," tambah Bagus.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan investasi berupa gadai kontrak rumah maka dapat melaporkan hal tersebut ke Polres Sukabumi Kota. "Kami pastikan bahwa Sat Reskrim dan Polsek akan bekerja secara profesional dan prosedural dalam penanganan proses ini," tutupnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads