Lara Korban Investasi di Sukabumi, Rugi Duit hingga Diusir dari Rumah

Lara Korban Investasi di Sukabumi, Rugi Duit hingga Diusir dari Rumah

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 18 Apr 2024 12:30 WIB
Warga Sukabumi berbondong-bondong lapor polisi.
Warga Sukabumi berbondong-bondong lapor polisi. (Foto: Siti Fatimah/detikjabar)
Sukabumi -

Yati Kusmiati (51) warga Cipeujeuh, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, harus menelan pahit dari janji investasi berkedok gadai rumah. Dia merupakan satu dari belasan korban yang tergiur dengan iming-iming keuntungan di balik investasi bodong tersebut.

Peristiwa itu bermula saat anak Yati mencari informasi tentang gadai rumah di media sosial Facebook. Lalu sang anak menemukan seorang marketing perusahaan berinisial CV AAP yang menjadi perantara pemilik rumah.

Singkat cerita, Yati pun bertemu dengan marketing CV AAP. Saat itu, Yati langsung survei rumah hunian yang digadai dengan cara investasi dan mendatangi kantor untuk tandatangan kontrak.

"Pas udah di kantor 'ibu itu gadai kontrak ya' katanya. 'Nah ibu kontraknya dua tahun, ini dikontraknya satu tahun ke yang punya rumah tapi uang ibu kembali gini gini gini. Ya sudah lah saya teh percaya aja lah ya kantor masa sih kantor gini (menipu)," kata Yati kepada detikJabar, Kamis (18/4/2024).

Yati menjelaskan, dia menggadai kontrak sebuah rumah hunian dengan harga Rp25 juta untuk dua tahun. Dalam perjanjian disebutkan apabila kontrak itu habis dan tidak dilanjutkan maka Yati akan mendapatkan kembali Rp25 juta dengan potongan 5 persen.

Namun dalam satu bulan terakhir, ternyata CV AAP tidak membayarkan uang sewa kepada pemilik rumah. Hingga akhirnya, pemilik rumah mendatangi Yati dan menagih uang gadai rumah tersebut untuk dua bulan sebesar Rp2 juta.

"Saya disuruh keluar dari rumah. Saya minta tempo sampai habis lebaran, nah hari Jumat kemarin terpaksa saya sama keluarga keluar cari lagi kontrakan," ucap dia.

Hal serupa dikatakan Encep Ruswanda (52). Dia bersama istri dan tiga anaknya harus mencari kontrakan lain. Sehari-hari, dia bekerja sebagai satpam.

"Setahun pertama lancar pas mau diperpanjang itu susah dihubungi. Orang yang di kantor itu cuma janji-janji," kata Encep.

Encep berharap, uang yang dicari dengan susah payah itu dapat dikembalikan dan pelaku segera ditangkap. "Ya saya minta kembali aja uangnya. Pelaku juga ditangkap," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Sukabumi berbondong-bondong mendatangi Mako Polres Sukabumi Kota, Rabu (17/4/2024) malam. Mereka merasa menjadi korban penipuan dari sebuah investasi yang berkedok sewa hunian atau gadai rumah.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, kasus itu telah dilimpahkan dan akan ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Bagus mengatakan, kronologi peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku selaku pemilik CV AAP menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming rumah tempat tinggal. Beberapa korban menyerahkan uang mulai dari Rp15 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta kepada CV AAP untuk membayar tempat tinggal selama 1-2 tahun.

Saat ini, setidaknya ada 13 orang korban yang membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota dengan total kerugian mencapai Rp362 juta. Bagus tak menampik, jumlah korban dipastikan bertambah.

"Kami mengimbau kepada masyarapat apabila merasa jadi korban untuk segera melaporkan kepada Polres Sukabumi Kota karena mulai hari ini juga perkara tersebut dilimpahkan dari Polrek Warudoyong ke Polres Sukabumi Kota. Kami pastikan bahwa Sat Reskrim dan polsek akan bekerja secara profesional dan prosedural dalam penanganan proses ini," kata Bagus.

(iqk/iqk)


Hide Ads