Akhir Keji Perselingkuhan Erwin dan Atun

Jabar X-Files

Akhir Keji Perselingkuhan Erwin dan Atun

Ony Syahroni - detikJabar
Sabtu, 13 Apr 2024 11:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan suami terhadap istri di CIkarang
Ilustrasi. (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Cirebon -

Sebuah mobil berwarna merah yang dikendarai Erwin Saputra (30) baru saja tiba di sebuah minimarket, Jalan Kesambi Raya, Kota Cirebon. Di tempat yang sama, Ruhyatun atau Atun (37) datang dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Keduanya datang ke lokasi itu sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka datang untuk bertemu setelah sebelumnya membuat janji. Setelah bertemu, mereka kemudian pergi berdua menggunakan mobil milik Erwin. Sementara motor milik Atun dititipkan di area parkir minimarket tersebut.

Erwin sebenarnya merupakan pria yang sudah beristri. Begitu juga dengan Atun. Ia merupakan seorang ibu rumah tangga yang sudah bersuami dan memiliki dua anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erwin dan Atun memiliki hubungan terlarang. Keduanya telah menjalin kisah asrama selama satu tahun setengah. Namun pada pertemuan yang berlangsung Jumat 30 November 2018 itu, Erwin berniat mengakhiri hubungannya dengan Atun.

Hal itu diutarakan Erwin saat sedang dalam perjalanan menggunakan mobil bersama Atun. Namun, permintaan Erwin yang ingin agar mereka mengakhiri hubungan terlarangnya, ditolak keras oleh Atun.

ADVERTISEMENT

Atun langsung tersulut emosi saat mendengar perkataan Erwin yang ingin mengakhiri kisah asramanya. Cacian demi cacian terlontar dari mulut Atun. Keduanya terlibat cekcok saat sedang di dalam mobil.

Di tengah pertengkaran itu, Erwin yang emosi kemudian memukul Atun. Erwin juga mencekik leher Atun menggunakan kunci setir hingga wanita itu lemas tak berdaya.

Aksi sadis Erwin tidak berhenti sampai di situ. Untuk memastikan Atun tak lagi bernyawa, Erwin menikam wanita itu pada bagian leher menggunakan obeng sebanyak lima kali.

Akibat kejadian itu, Atun tewas dengan lima luka tusuk di lehernya. Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Erwin itu terjadi saat jarum jam menunjukkan pukul 20.00 WIB. Erwin membunuh Atun saat keduanya berada di sekitar kawasan Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Setelah menghabisi nyawa Atun, Erwin membuang mayatnya di sebuah tempat sepi. Erwin membuang mayat Atun di sebuah semak-semak yang ada di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Keesokan harinya, Sabtu 1 Desember 2018, mayat Atun ditemukan warga. Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak menuju lokasi. Saat itu polisi mendapati Atun tewas dengan lima luka tusuk di bagian leher.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan jika Atun tewas akibat dibunuh. Petugas kemudian bergerak untuk memburu pelaku. Selama melakukan proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Aksi pembunuhan yang menimpa Atun pun membuat pihak keluarga terpukul. Suami Atun tak menyangka jika wanita yang dipersuntingnya sejak 2004 itu meninggalkannya dan dua orang anaknya.

Sehari sebelum Atun ditemukan tewas, suaminya saat itu sedang pergi ke Bogor karena ada kepentingan pekerjaan. Pada malam harinya baru ia kembali ke Cirebon. Namun saat itu, sang suami tidak mendapati Atun berada di rumah.

Suami Atun sempat menanyakan keberadaan sang istri kepada keluarganya. Namun keberadaan Atun belum juga ada yang tahu. Bahkan hingga waktu subuh, kabar tentang Atun belum juga diketahui. Sang suami sempat berusaha menghubungi ponsel Atun, namun tidak aktif.

Hingga pada Sabtu 1 Desember 2018 sekitar pukul 05.00 WIB, suami Atun kembali pergi untuk mengantarkan temannya ke Bandung. Hingga pukul 09.00 WIB, sang suami kemudian mendapat kabar jika Atun meninggal dunia.

Pembunuhan Atun di tangan selingkuhanRilis pembunuhan Atun di tangan selingkuhan Foto: Sudirman Wamad/ detikJabar

Bertapa kagetnya sang suami mendapat kabar tersebut. Ia pun langsung bergegas untuk kembali ke Cirebon dari Bandung. Selama perjalanan menuju Cirebon, suami Atun tak kuasa menahan kesedihan atas kejadian yang menimpa istrinya.

"Saya tak menyangka, seperti mimpi. Saya pulang naik angkutan umum. Karena tak kuat bawa mobil, shock. Saya langsung ke rumah sakit terus ke Polsek Talun menjalani pemeriksaan," kata suami Atun.

Suami Atun sempat mengira jika kematian istrinya itu dipicu oleh persoalan utang. Sebab, sebelum ditemukan tewas, Atun sempat mengunggah status di media sosial yang berisi tentang keluhannya karena kesulitan saat menagih hutang.

"Kata kakak saya statusnya seperti ini, pinjam gampang, bayarnya susah. Saya curiganya masalah utang itu," ucap sang suami.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap fakta lain. Menurut polisi, Atun tewas bukan karena persoalan utang, melainkan dihabisi oleh selingkuhannya sendiri secara sadis.

Selain membunuh, pelaku juga turut menggasak barang-barang berharga milik Atun. Di antaranya yakni dua buah ponsel, gelang dan dompet.

Polisi berhasil membekuk pelaku beberapa hari setelah terjadinya aksi pembunuhan itu. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa 4 Desember 2018.

"Kita tangkap pelaku di kediamannya," kata Suhermanto yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Cirebon saat menggelar pers rilis di Mapolres Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Pembunuhan Atun di tangan selingkuhanRekonstruksi pembunuhan Atun di tangan selingkuhan di Cirebon Foto: Sudirman Wamad/ detikJabar

Menurut Suhermanto, pelaku dalam aksi pembunuhan ini adalah Erwin yang tak lain merupakan selingkuhan korban. Keduanya telah menjalin hubungan terlarang selama satu setengah tahun.

"Korban ini punya suami, pelaku sudah punya istri. Ada hubungan perselingkuhan," ucap Suhermanto.

Singkat cerita, aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Erwin terhadap Atun pun berakhir di meja hijau. Erwin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon.

Dalam persidangan, Erwin diputus bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Akibat perbuatannya, ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan di PN Sumber.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman itu digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon pada Selasa 2 Juli 2019.

"Menyatakan terdakwa Erwin Saputra Bin Ahmad Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternative kesatu Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan," begitu bunyi amar putusan PN Sumber, dikutip dari SIPP PN Sumber.

Vonis hukuman 12 tahun 6 bulan yang diterima Erwin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus pembunuhan ini, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 14 tahun.

Jabar X-Files merupakan rubrik khas detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik.

Halaman 2 dari 2
(orb/orb)


Hide Ads