Polisi berhasil menangkap ayah tiri yang mengusir dan menyebabkan bocah empat tahun meninggal dunia di dalam angkot. Selain mengusir, pelaku ternyata sempat mencekoki bocah malang itu dengan obat-obatan.
Polisi menangkap pelaku yakni Mulyadi alias Ujang alias Ubro (31) yang tak lain adalah ayah tiri korban. Mulyadi ditangkap di rumahnya di Kampung Pamoyanan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Alhamdulillah Polresta Bandung bisa mengungkap kasus penganiayaan anak tiri yang mengakibatkan meninggal dunia dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Minggu (7/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyadi ditangkap karena dilaporkan menganiaya korban sebelum diusir dari rumah dan meninggal dunia. Menurut Kusworo, pelaku menganiaya karena korban berkelahi dengan saudaranya.
"Jadi awal mulanya tanggal 4 April itu berawal dari si anak berkelahi, berantem dengan saudaranya. Kemudian bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu terganggu dengan kedua anak ini bertengkar," katanya.
Pelaku yang kesal kemudian memukul korban pada bagian perut hingga ulu hati. Akibatnya, korban kesakitan hingga muntah-muntah. Tidak cuma itu, pelaku kembali memukuli korban lantaran korban tidak mau makan.
"Tetap tidak bisa makan, tetap tidak bisa masuk, dan muntah lagi dan karena si anak tidak bisa makan, tersangka kembali kesal. Sehingga si bapak tiri ini melakukan pemukulan kembali kepada si anak di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok. Kemudian dilakukan kembali pemukulan setelah terus menerus," jelasnya.
Melihat korban terus dipukuli, ibu korban kemudian membawa buah hatinya itu ke rumah neneknya di Purwakarta . Namun dalam perjalanan pulang, anak tersebut meninggal dunia saat berada di dalam angkot.
"Anak tersebut saat perjalanan pulang meninggal dunia," bebernya.
Kusworo juga mengungkapkan, pelaku ternyata sempat mencekoki korban dengan obat-obatan jenis tramadol. Hal itu dilakukan saat pelaku yang merupakan sopir angkot mengajak korban bekerja.
"Iya sempat ( korban diberi obat terlarang)," ujar Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
Dilapisi lagi dengan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
(bba/dir)