Ayah Tiri Penganiaya Anak 4 Tahun hingga Tewas di Angkot Ditangkap!

Ayah Tiri Penganiaya Anak 4 Tahun hingga Tewas di Angkot Ditangkap!

Yuga Hassani - detikJabar
Minggu, 07 Apr 2024 13:08 WIB
Kabupaten Bandung -

Ayah tiri penganiaya bocah 4 tahun hingga meninggal dunia di angkutan kota (angkot) ditangkap. Bocah berinisial BTM meninggal saat pergi ke rumah neneknya di Purwakarta.

Ayah tiri bernama Mulyadi alias Ujang alias Ubro (31) itu dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandung tanpa perlawanan di rumahnya Kampung Pamoyanan, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka.

Mulyadi nampak lesu saat digiring polisi, Minggu (7/4/2024). Dia hanya bisa tertunduk lesu dengan mengenakan baju tahanan Polresta Bandung. Tangannya terborgol dengan rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nampak tersangka memiliki badan yang kurus dan memiliki rambut yang ikal. Terlihat raut wajah penyesalan dari Mulyadi sambil berjalan dengan lambat.

"Alhamdulillah Polresta Bandung bisa mengungkap kasus penganiayaan anak tiri yang mengakibatkan meninggal dunia dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Cileunyi.

ADVERTISEMENT

Kusworo mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Mulyadi dipicu perkelahian korban dengan saudaranya. Mulyadi merasa terganggu oleh tingkah anak tirinya itu.

"Jadi awal mulanya tanggal 4 April itu berawal dari si anak berkelahi, berantem dengan saudaranya. Kemudian bapak tirinya ini yang baru menikah kurang lebih 4 sampai 5 bulan dengan ibu korban, itu terganggu dengan kedua anak ini bertengkar," katanya.

Ayah tiri penganiaya anak hingga tewasAyah tiri penganiaya anak hingga tewas Foto: Yuga Hassani/detikJabar

Kesal dengan anak-anaknya bertengkar, tersangka langsung melakukan pemukulan kepada korban BTM. Pemukulan tersebut dilakukan dibagian perut atau pada ulu hati.

"Sampai terjungkal dan atas perbuatannya tersebut si anak muntah-muntah. Si anak muntah-muntah tidak bisa makan," jelasnya.

Korban lantas diminta oleh ibunya untuk istirahat. Setelah istirahat, anak tersebut diminta untuk makan kembali.

"Tetap tidak bisa makan, tetap tidak bisa masuk, dan muntah lagi dan karena si anak tidak bisa makan, tersangka kembali kesal. Sehingga si bapak tiri ini melakukan pemukulan kembali kepada si anak di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok. Kemudian dilakukan kembali pemukulan setelah terus menerus," ucapnya.

Ibu korban membawa anak tersebut ke rumah neneknya di Purwakarta. Namun dalam perjalanan pulang, anak tersebut meninggal dunia.

"Anak tersebut saat perjalanan pulang meninggal dunia," bebernya.

Polisi yang menerima laporan dari ibu korban langsung bergerak. Pelaku pun berhasil diamankan.

"Seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka. Dari situ didapatkan informasi bahwa ini bukan kejadian yang pertama kali. Sudah ada beberapa kali sebelumnya tersangka melakukan penganiayaan kepada korban," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

Dilapisi lagi dengan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.

(dir/dir)


Hide Ads