Reza Mendadak Jadi Pembunuh Bayaran gegara Utang

Round-Up

Reza Mendadak Jadi Pembunuh Bayaran gegara Utang

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 07 Mar 2024 09:00 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita terbungkus selimut dilakukan di Mapolsek Banjar, Sabtu (2/3/2024).
Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita terbungkus selimut dilakukan di Mapolsek Banjar, Sabtu (2/3/2024). (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Bandung -

Teka-teki atas kematian Indriana Dewi Eka alias Indri (24), akhirnya terkuak. Setelah jasadnya ditemukan di sebuah jurang di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu (25/2/2024), polisi menangkap 3 pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

Ketiganya adalah Didot Alfiansyah (DA), Devara Putri Prananda (DP), dan M Reza (MR). Didot yang merupakan pacar korban, ingin kembali berpacaran dengan Devara, tapi syaratnya Indri harus dilenyapkan dari muka bumi.

Karena tak punya keberanian, Didot menyewa Reza untuk membunuh Indri. Komunikasi ini terjadi lantaran keduanya punya hubungan pertemanan. Sebagai imbalan, Reza pun dijanjikan Didot uang sebesar Rp 50 juta setelah selesai mengeksekusi Indri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mana uang pembayaran tersebut sudah direncanakan DA dan DP dari hasil penjualan barang-barang milik korban ID apabila korban berhasil dibunuh," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (6/3/2024).

Reza ternyata tak langsung menerima tawaran itu. Ia sempat menimang-nimang tawaran dari Didot untuk menjadi pembunuh bayaran. Namun karena Reza memutuhkan uang untuk membayar utang, ia akhirnya mau menerima tugas kejam tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi hubungan keduanya adalah teman biasa. MR ini punya utang, lalu dijanjikan sama DA akan diberi uang Rp 50 juta kalau mau membunuh korban ID. Tawaran itu akhirnya diterima sama MR," ucap Jules Abraham.

Indri akhirnya dibunuh dengan cara dijerat memakai ikat pinggang oleh Reza pada Selasa (20/3/2024) di Bogor. Mayatnya kemudian dibuang ke sebuah jurang di wilayah Kota Banjar, Jumat (23/2/2024) dini hari.

Usai membuang mayat Indri, ketiganya kembali ke Jakarta dan menjual sejumlah barang berharga milik korban seperti tas LV dan jam tangan Rolex seharga Rp 68 juta. Reza kemudian mendapat uang Rp 15 juta plus ponsel Iphone Rp 8 juta, Devara ponsel Iphone Rp 14 juta, dan sisanya Rp 31 juta dibawa Didot semuanya.

Didot, Devara, dan Reza sekarang sudah dijebloskan ke penjara. Ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

(ral/orb)

Sorot Jabar

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjabar



Hide Ads