Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri. Wanita 24 tahun itu tewas dibunuh oleh sejoli Didot dan Devara dengan menggunakan jasa pembunuh bayaran bernama Reza.
Pantauan detikJabar di lokasi, Jumat (8/3), ketiga tersangka turut dihadirkan, yakni Devara Putri Prananda, Didot Alfiansyah dan Muhamad Reza. Rekonstruksi kasus pembunuhan ini dilakukan di salah satu kafe yang ada di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon.
Dalam rekonstruksi ini, terungkap jika para pelaku sempat singgah di Kota Cirebon sebelum akhirnya membuang mayat Indriana ke Kota Banjar. Mereka singgah di salah satu kafe di Kota Cirebon untuk istirahat sembari menikmati kopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku tiba di salah satu kafe di Kota Cirebon pada 21 Februari sekitar pukul 19.30 WIB dengan menggunakan sebuah mobil sembari membawa jasad Indriana. Ketiga pelaku kemudian turun untuk istirahat dan menikmati kopi di dalam kafe. Sementara mayat korban tetap di letakan di dalam mobil bagian belakang.
Saat sudah masuk ke dalam kafe, ketiga pelaku duduk di salah satu meja yang posisinya paling belakang. Mereka lantas memesan menu kepada pelayan kafe.
"Tanggal 21 (Februari 2024) mereka ke kafe sekitar 19.30 WIB. Sekitar 1,5 jam mereka transit di sini (Kafe). Minum kopi sambil menikmati musik. Satu jam setengah (kemudian) mereka berangkat," kata Wadirreskrimum Polda Jabar, AKBP Indra Hermawan saat ditemui di lokasi rekonstruksi.
Menurut Indra, setelah singgah di Kota Cirebon, para pelaku sebenarnya sempat merencanakan akan membuang mayat korban ke daerah Pangandaran. Untuk menuju daerah itu, para pelaku melewati wilayah Kuningan, Jawa Barat.
"Rencananya dari sini mereka akan membuang mayat tersebut ke daerah Pangandaran. Kemudian mereka googling di sini. Kemudian google map menunjukkan mereka harus melewati daerah Kuningan," kata Indra.
Namun rencana mereka yang ingin membuang mayat korban ke Pangandaran terkendala akibat mobil yang mereka kendarai mogok saat tiba di Kuningan. Saat mobil yang mereka kendarai mogok, salah satu pelaku yakni Didot kemudian keluar dari kendaraan dan menghubungi jasa towing.
Rekonstruksi yang menampilkan adegan saat kendaraan para pelaku mogok di Kuningan itu digelar di halaman Polres Cirebon Kota. Dalam rekonstruksi itu, terlihat pelaku Dodit keluar dari kendaraan untuk menghubungi jasa towing setelah mobil yang mereka kendarai mogok.
"Sesampainya di Kuningan mobil yang dikendarai oleh para pelaku mengalami kerusakan kemudian di towing," kata Indra.
Dikutip dari pemberitaan detikJabar, pada 22 Februari 2024 atau pada keesokan harinya pukul 06.00 WIB, mobil yang mereka tumpangi lalu tiba di sebuah penginapan di Ciamis, Jawa Barat.
Keesokan harinya lagi, tepatnya pada 23 Februari siang, Didot kembali menghubungi penyedia layanan towing untuk membawa mobil yang rusak itu. Mobil yang masih tersimpan mayat Indriana itu kemudian dibawa ke Kota Banjar untuk diurus bengkel.
Saat tiba di Kota Banjar itu lah, para pelaku kemudian membuang maya korban di sebuah jurang yang lokasinya tidak jauh dari bengkel.
Polisi telah melakukan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan ini di beberapa lokasi. Sebelum di Kota Cirebon, polisi telah melakukan rekonstruksi di Bogor, Jawa Barat yang menjadi tempat korban dieksekusi.
"Mulai dari minggu lalu kami sudah melakukan rekonstruksi. Kemarin kita (melakukan rekonstruksi) di lokasi eksekusi di daerah Bogor. Saat ini kita (rekonstruksi) di Kota Cirebon," kata Indra.
Indra menyebut, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi cinta segitiga. Pelaku Dodit merupakan kekasih korban. Didot yang saat itu berpacaran dengan korban, memiliki niat untuk kembali menjalin asmara dengan Devara. Namun, Devara mengajukan syarat agar Didot harus melenyapkan Indri.
"Motifnya cinta segitiga. Didot punya pacar yaitu korban. Kemudian Devara menyampaikan kalau masih ingin sama saya maka korban harus dihilangkan. Jadi motifnya cinta segitiga," kata Indra.
Saat ini, Devara Putri Prananda, Dodit Alfiansyah dan Muhamad Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri. Dalam kasus ini, ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(tya/tey)