Didot Cs Jual Barang Branded Indri Raup Rp 68 Juta

Didot Cs Jual Barang Branded Indri Raup Rp 68 Juta

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 06 Mar 2024 10:47 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita terbungkus selimut dilakukan di Mapolsek Banjar, Sabtu (2/3/2024).
Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita terbungkus selimut dilakukan di Mapolsek Banjar, Sabtu (2/3/2024) (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Bandung -

Cinta segitiga telah membutakan Didot Alfiansyah (DA). Ia keji membunuh pacarnya sendiri, Indriana Dewi Eka alias Indri (24), hanya gara-gara ingin kembali menjalin asmara dengan Devara Putri Prananda (DP).

Pembunuhan terhadap Indri pada Selasa (20/3/2024) di Bogor, dilakukan Didot dan Devara dengan cara menyewa seorang pembunuh bayaran bernama M Reza (MR). Setelah Indri tak bernyawa, mayatnya lalu dibuang ke sebuah jurang di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (23/2/2024) dini hari.

Kejinya lagi, usai membuang mayat Indri, Didot dan Devara menjual sejumlah barang berharga milik korban seperti tas LV dan jam tangan Rolex. Mereka mendapatkan uang senilai Rp 68 juta dari hasil penjualan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tersangka DA, DP dan korban ID, serta tersangka ingin menguasai barang-barang milik korban," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (6/3/2024).

Jules Abraham menyatakan, keinginan untuk menguasai harta korban muncul setelah rencana pembunuhan Indri rampung disusun. Pasalnya, barang milik korban akan dijual untuk membayar jasa Reza yang ditugaskan menjadi pembunuh bayaran.

ADVERTISEMENT

"Jadi setelah semua rencananya disusun, timbul lah niat dari DA dan DP ini untuk menguasai harta benda milik korban. Karena nanti, barang-barang itu akan mereka jual dan uangnya untuk membayar si eksekutor MR ini," terang Jules Abraham.

Reza sendiri dijanjikan Didot bayaran Rp 50 juta untuk tugas mengeksekusi Indri. Namun setelahnya, Reza mendapat uang total Rp 23 juta dan sisanya dibagi antara Didot dan Devara.

Adapun rinciannya, dari uang Rp 68 juta itu, Reza mendapat Rp 15 juta plus HP Iphone Rp 8 juta, Devara HP Iphone Rp 14 juta, dan sisanya Rp 31 juta dibawa Didot semuanya. Penyidik saat ini masih mendalami uang yang didapat Didot.

"Sementara itu sedang kami dalami. Karena memang, tersangka DA ini yang mendapat bagian uang paling besar," pungkasnya.

(ral/mso)

Sorot Jabar

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjabar


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads