Kematian Indriana Dewi Eka alias Indri (24) kini jadi sorotan. Wanita asal Cipinang, Jakarta Timur itu tewas di tangan sejoli Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda (DP) hingga mayatnya dibuang ke jurang di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.
Cinta segitiga ditengarai menjadi pemicu utama aksi pembunuhan berencana tersebut. Sebab, Didot yang merupakan pacar korban, ingin kembali berpacaran dengan Devara yang akhirnya timbul lah syarat agar Indri harus dilenyapkan di muka bumi.
Namun karena Didot tak punya keberanian, ia lalu menyewa M Reza (MR) untuk menjadi pembunuh bayaran. Eksekusi pun dilakukan di Jl Pelangi Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor pada Selasa (20/2), lalu mayat Indri dibuang ke Banjar pada Sabtu (24/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata, selain persoalan asmara, ada motif lain yang melatarbelakangi kasus pembunuhan ini. Devara dan Didot disebut ingin memiliki sejumlah harga berharga milik korban yang akhirnya mereka jual ketika kembali lagi ke Jakarta.
"Selain motif cinta segitiga, motif lain dari para tersangka ini ingin mendapatkan harta dari korban seperti tas, jam tangan Rolex itu lalu dijual oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast kepada detikJabar, Selasa (5/3/2024).
Jules Abraham menyatakan, keinginan untuk mendapat harta korban sudah direncanakan Devara dan Didot sebelum membunuh Indri. Sebab nantinya, barang berharga korban itu akan dijual untuk membayar Reza yang ditunjuk menjadi pembunuh bayaran.
"Jadi setelah semua rencananya disusun, timbul lah niat dari DA dan DP ini untuk menguasai harta benda milik korban. Karena nanti, barang-barang itu akan mereka jual dan uangnya untuk membayar si eksekutor MR ini," terang Jules Abraham.
Minggu (25/2) saat mayat korban ditemukan di Kota Banjar, Devara dan Didot akhirnya menjual barang milik korban seperti tas LV dan jam tangan Rolex. Dari penjualan itu, mereka mendapatkan uang senilai Rp 68 juta.
Selanjutnya, uang hasil penjualan tersebut dibagi tiga. Reza mendapat Rp 15 juta dan HP Iphone seharga Rp 8 juta, Devara mendapat HP Iphone seharga Rp 14 juta, sedangkan sisanya, Rp 31 juta dibawa Didot seluruhnya.
Menurut Jules Abraham, penyidik saat ini masih mendalami uang yang didapat Didot. Sebab, belum diketahui secara pasti uang puluhan juta itu sudah digunakan Didot untuk keperluan saja. "Sementara itu sedang kami dalami. Karena memang, tersangka DA ini yang mendapat bagian uang paling besar," pungkasnya.
Didot, Devara dan Reza pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(ral/dir)