Ikat Pinggang-Selimut Gambar Anjing Jadi Saksi Bisu Pembunuhan Indri

Ikat Pinggang-Selimut Gambar Anjing Jadi Saksi Bisu Pembunuhan Indri

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 05 Mar 2024 14:18 WIB
Devara otak pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri
Devara, Didot dan Reza, pelaku pembunuhan Indri saat diperlihatkan di Mapolda Jabar (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri (24). Sejoli Didot Alfiansyah (DA) dan Devara Putri Prananda (DP), bersama M Reza yang ditugaskan menjadi pembunuh bayaran, kini sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagaimana diketahui, cinta segitiga melatarbelakangi kasus pembunuhan ini. Didot yang berpacaran dengan korban, memiliki niat untuk kembali menjalin asmara dengan Devara. Namun syaratnya, Didot harus melenyapkan Indri dari muka bumi.

Hingga akhirnya, Didot, Devara dan Reza tega menghabisi nyawa Indri di wilayah Kabupaten Bogor pada 20 Februari 2024. Mayat Indri yang terbungkus selimut, kemudian dibuang ke jurang di wilayah Kota Banjar dan ditemukan sudah membusuk oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selimut yang jadi saksi bisu pembunuhan Indri pun diperlihatkan Polda Jabar saat rilis kasus pada Senin (4/3/2024) kemarin. Total, ada 19 barang bukti yang dikumpulkan kepolisian saat mengusut kasus kematian Indri.

Ada 2 buah selimut yang menjadi barang bukti kasus pembunuhan Indri. Selimut pertama bergambar anjing dan ada yang bercorak bulan Bintang. Selimut ini juga lah yang digunakan Didot, Devara dan Reza untuk membungkus korban selama perjalanan dari Jakarta menuju Banjar.

ADVERTISEMENT

Barang bukti selanjutnya ada ikat pinggang warna hitam yang digunakan Reza saat mengeksekusi Indri di dalam mobil yang disewa Didot. Kemudian, ada tali ripet beserta kantongnya, yang digunakan untuk mengikat tangan Indri selama perjalanan dari Jakarta ke Banjar.

Barang bukti selanjutnya yang diperoleh polisi, yaitu baju dalam dan celana korban. Lalu, ada mobil Avanza hitam, plat nomor palsu yang dibuat Didot bernomor B 2848 POX, sedangkan nomor polisi aslinya adalah B 2847 POX, serta sebuah helm ojek online berwarna khas oranye.

Selain itu, polisi juga ikut mengamankan barang berharga milik korban yang telah dijual ketiga tersangka. Mulai dari tas merk LV, jam tangan Rolex, tab, HP, 2 anting hingga kartu seluler. Barang-barang ini kemudian dijual Didot, Devara dan Reza lalu mereka mendapatkan uang Rp 68 juta.

Dari hasil penjualan itu, Reza kebagian jatah Rp 15 juta dan HP Iphone seharga Rp 8 juta. Sementara Devara kebagian HP seharga Rp 14 juta, sementara sisanya Rp 31 juta dibawa seluruhnya oleh Didot.

"Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tersangka DA, DP dan korban ID, serta tersangka ingin menguasai barang-barang milik korban," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (5/3/2024).

(ral/mso)


Hide Ads