Polisi masih menyelidiki kasus kematian tiga orang di Tasikmalaya akibat minuman keras (miras). Polisi memeriksa saksi kunci dalam kasus tersebut.
Saksi kunci yang dimaksud merupakan salah satu remaja yang selamat. Remaja tersebut ikut menenggak miras namun selamat. Remaja itu sudah menjalani pemeriksaan di Polsek Leuwisari.
"Kita masih dalami informasi dari masyarakat. Upaya yang sudah dilakukan mencari keterangan kepada korban maupun keluarganya," kata AKBP Bayu Catur Prabowo, Kapolres Tasikmalaya pada detikJabar Rabu (28/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remaja tersebut dalma keadaan stabil. Kepada polisi, remaja tersebut mengaku hanya menenggak sedikit miras oplosan yang dikemas ke dalam botol kemasan air mineral. Remaja itu juga mengaku rasa minuman tersebut manis.
"Jadi sudah ada saksi sekaligus korban yang dimintai keterangan. Dia ngaku minum tapi tidak tau dari mana asalnya minuman itu, siapa yang raciknya gak tau. Hanya ditawari oleh salah satu korban meninggal," kata AKP Yayu Wahyudi Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Abraham Abast menyatakan kepolisian akan melakukan koordinasi dengan pihak RSUD SMC tempat tiga korban tewas di rawat. Keterangan medis terkait penyebab kematian korban akan membantu kepolisian mengungkap kasus ini.
"Infonya hari ini dari Polres mau koordinasi dgn pihak Rumah Sakit," kata Kombes Abraham Abast.
Sebelumnya tiga warga meninggal dunia diduga tenggak minuman keras oplosan. Mereka minum sekitar Jumat (23/2/24), korban alami gejala keracunan mulai Sabtu (24/2/2024). Ketiganya meninggal dunia sepanjang Sabtu siang hingga Sabtu malam (24/2/2024).
Sita 150 Botol Miras
Sementara itu, polisi gencar melakukan operasi usai tiga orang tewas akibat miras. Toko-toko penjual miras didatangi. Hasilnya ratusan botol alkohol 70 persen disita dari warung di Kecamatan Salawu, Salebu Singaparna.
"Ada sekitar 150 botol alkohol yang diamankan karena dijual di warung biasa. Tentu gak berizin. Dari tiga titik mulai Salawu, Mangunreja dan Singaparna," kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi.
Bahkan petugas mendapati kios di Kecamatan Salawu yang menjual pletok (miras oplosan). Modusnya, penjual menyembunyikan pletok di warung sembako dan makan ringan.
"Pelaku menjual minuman keras berjenis Pletok campuran Alkohol 70 persen, air mineral dan minuman berenergi. Modusnya warung ruko menjual sembako serta makanan ringan dan penjual menyimpan sebagian minuman keras di dalam warung tersebut," kata Yayu.
![]() |
Selain alkohol dan pletok, kepolisian juga gencar merazia minuman keras botolan. Anggota Satnarkoba menggagalkan pengiriman 920 botol arak bali. Petugas menyita miras ini dari kawasan Cikatomas.
"Ada lagi sepekan lalu kita juga amankan arak bali dari Cikatomas, mau dikirim ke Tasik dan sekitarnya. Jadi sudah komitmen kami memerangi peredaran miras ini. Sejumlah pemilik sempat diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yayu.
Para pelaku penjual alkohol dan miras ini hanya dikenakan sanksi Perda. "Sanksinya kan dilakukan penegakan hukum berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang larangan pengedaran minuman beralkohol di Kabupaten Tasikmalaya," kata Yayu
(dir/dir)