Polisi telah menangkap tiga tersangka pembacokan dua orang mahasiswa aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Sukabumi. Ketiga tersangka itu berinisial DD (22), BMG (21) dan RMF (23).
Fakta baru terungkap setelah pelaku ditangkap. Salah satu pelaku yang berinisial BMG ternyata seorang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kecamatan Gegerkalong, Kabupaten Sukabumi.
Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam (P3S) Gegerbitung, Arif Syaefullah. Dia mengatakan, saat peristiwa pembacokan terjadi, tersangka BMG berstatus sebagai pengawas TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya betul yang bersangkutan memang dibetulkan senagai anggota TPPS tapi kita tidak mengetahui ada kejadian ini," kata Arif kepada detikJabar di Kota Sukabumi, Rabu (7/2/2024).
Lebih lanjut, tiga hari pasca kejadian tepatnya pada 28 Januari 2024, pihak Panwascam menerima surat pengunduran diri BMG sebagai PTPS. Surat itu diberikan saat BMG masuk dalam daftar pencarian orang alias buronan polisi.
"Bukan kami tidak ingin tanggungjawab tapi memang betul-betul dia mengundurkan diri pada tanggal 28 Januari 2024 ke kami, ke kantor Panwascam dan saat itu pengunduran dirinya diterima dengan alasan diterima kerja. Sebuah alasan logis yang memang sudah (sering) terjadi di beberapa PTPS melakukan hal yang sama," ujarnya.
Setelah menerima surat pengunduran diri BMG, pihaknya pun melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Arif memastikan, Panwascam baru mengetahui jika BMG terlibat pidana usai yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Karawang pada 4 Februari 2024.
"Kami melakukan pergantian sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan kami pun langsung menyampaikan BA (Berita Acara) pergantian dan pelantikan. Sisanya kami baru tahu dari media setelah dia mengundurkan diri," ungkapnya.
Arif mengatakan, selama ini tersangka BMG bersikap baik. BMG mengikuti tahap seleksi PTPS sebagaimana mestinya termasuk menyertakan surat pernyataan bermaterai.
"Kami kan melakukan rekrutmen secara normatif tidak melebih-lebihkan, yang namanya kepribadian seseorang kan susah ditebak seperti apa. Yang bersangkutan beriktikad baik mendaftar, tidak ada apa-apa kemudian melengkapi persyaratan, berkomunikasi, wawancara, semua baik-baik saja. Adapun sisanya kami kurang tahu perkembangan kenapa terjadi hal seperti ini," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan A. Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di kawasan Capitol. Kedua korban, yakni AAM (24) dan RZ (24) mengalami luka bacok di bagian kepala belakang dan leher.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. DD dan BMG ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang sedangkan RMF ditangkap di Kabupaten Bekasi pada 5 Februari 2024 lalu.
Dia mengatakan, motif pembacokan itu hanyalah karena kesalahpahaman saja. Mulanya ketiga tersangka menanyakan lokasi permainan biliar kepada kedua korban.
"Terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban sehingga pelaku saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban, dengan peran masing-masing pelaku DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban kemudian BMG melakukan dengan tangan kosong, pelaku RMF melakukan penusukan dengan menggunakan badik kearah korban," kata Ari.
(dir/dir)