Saran Polisi untuk Penanganan Tawuran Pelajar di Sukabumi

Saran Polisi untuk Penanganan Tawuran Pelajar di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 07 Feb 2024 17:00 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Fenomena tawuran antar pelajar di Sukabumi membuat berbagai pihak jengah. Polisi meminta keterlibatan pemerintah, stakeholder hingga orang tua untuk mencegah aksi tawuran pelajar.

"Tawuran yang melibatkan pelajar, sekali lagi kami dari Polres Sukabumi Kota itu tidak bisa serta merta sendirian untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini sehingga perlu peran daripada seluruh elemen masyarakat terkait, bahkan keluarganya untuk dapat mengawasi anaknya masing-masing," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu (7/2/2024).

Pihaknya mengaku miris lantaran pelaku tawuran mayoritas dilakukan oleh pelajar tingkat menengah pertama (SMP). Dia meminta agar penanganan tawuran ini tak hanya dibebankan kepada aparat kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti kejadian kemarin di Citamiang, Cireunghas itu bahkan anak-nak masih duduk di bangku SMP, kita miris. Sehingga jangan hanya membebankan pada pihak kepolisian tapi seluruh elemen masyarakat bahkan keluarganya. Tolong awasi anak-anaknya kalau bepergian di malam hari, dilarang jangan sampai dia jadi korban bahkan pelaku," ujarnya.

Ditanya soal pemberlakuan jam malam, Ari menyebut, perlu aturan tersendiri dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dia mengatakan, polisi telah melakukan kegiatan preemtif dan preventif termasuk menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah. Hanya saja, pelajar tawuran seringkali 'kucing-kucingan' dengan petugas yang patroli.

ADVERTISEMENT

"Kita juga patroli di jam-jam rawan tapi sekali lagi, kita polisi bukan robot. Saat kita lengah contohnya Cireunghas dan Citamiang itu, dia janjian melalui WA pada saat polisi tidak melakukan patroli di situ, dia berpindah-pindah tempat dan melakukan aksi di situ," katanya.

"Kita polisi sudah maksimal, patroli sudah kita mapping, polisi berada di situ mereka tidak melewati tempat itu dan melaksanakan aksinya. Mereka membaca, dia mengetahui polisi sudah lewat, aman. Ketika masyarakat mengetahui segera informasikan minimal kita dapat mencegah (agar) tidak ada korban," sambungnya.

Ari menyebut, polisi tak bisa melakukan tindakan tegas dan tetap pada koridor dengan memberlakukan sistem peradilan anak bagi ABH dan sebaliknya ketika pelaku dewasa maka dikenakan pidana umum.

"Kita tetap sesuai aturan hukum sehingga mohon maaf ketika anaknya jadi korban atau pelaku berpengaruh ke masa depannya. Sekali lagi mohon bantuan dari warga untuk mengawasi jangan sampai jadi korban atau pelaku pidana khususnya tawuran atau penganiayaan dan pengeroyokan," tutupnya.




(dir/dir)


Hide Ads