Diketahui, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan A. Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di kawasan Capitol. Kedua korban, yakni AAM (24) dan RZ (24) mengalami luka bacok di bagian kepala belakang dan leher.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. DD dan BMG ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang sedangkan RMF ditangkap di Kabupaten Bekasi pada 5 Februari 2024 lalu.
Dia mengatakan, motif pembacokan itu hanyalah karena kesalahpahaman saja. Mulanya ketiga tersangka menanyakan lokasi permainan biliar kepada kedua korban.
"Terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban sehingga pelaku saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban, dengan peran masing-masing pelaku DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban kemudian BMG melakukan dengan tangan kosong, pelaku RMF melakukan penusukan dengan menggunakan badik kearah korban," ujarnya.
Ari menyebut, antara pelaku dan korban tak saling mengenal meskipun mereka sama-sama mahasiswa. Dia juga menyebut, sejauh ini belum ditemukan indikasi pelaku terafiliasi dengan geng motor.
"Tidak saling kenal, mereka bertemu dan saling bertanya, terjadi kesalahpahaman kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini nggak ada (geng motor), murni karena dia ke situ terjadi kesalahpahaman, kemudian melakukan penganiayaan," katanya.
"Tapi alhamdulillah berkat kerja keras Sat Reskrim, seperti janji saya yang dulu kita akan mengungkap segala tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tanpa pandang bulu, kita akan penindakan tegas," sambungnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah corbek dan pisau karambit. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun serta pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun. (mso/mso)