Antusias Warga Pelototi Rekonstruksi Sopir Online Tewas Dililit Lakban

Kabupaten Sukabumi

Antusias Warga Pelototi Rekonstruksi Sopir Online Tewas Dililit Lakban

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 09 Jan 2024 13:36 WIB
Warga antusias menyaksikan rekonstruksi kasus sopir online di Sukabumi tewas dililit lakban.
Warga antusias menyaksikan rekonstruksi kasus sopir online di Sukabumi tewas dililit lakban. Foto: Siti Fatimah/detikJabar
Sukabumi -

Cuaca terik panas tak menyurutkan keinginan warga untuk menyaksikan reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan seorang sopir online asal Depok, Suparno (55). Warga berdiri di pinggir jalan sambil sesekali mengernyitkan dahi.

Pantauan detikJabar, proses rekonstruksi itu awalnya dilaksanakan di halaman Polsek Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 11:30 WIB, kedua tersangka JF (30) dan DP (23) melanjutkan reka ulang di tempat kejadian perkara (TKP) mayat ditelantarkan, tepatnya di parkiran minimarket Jalan Raya Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas.

Entin (51) warga sekitar mengaku sengaja mendatangi tempat tersebut untuk melihat proses rekonstruksi. Sehari-hari dia berjualan bakso di sekitar minimarket dan saat kejadian ia hanya mendengar dari perbincangan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahu ini lagi rekonstruksi. Tahu persis mah nggak cuman ngedenger sih kebetulan kan ibu juga jualan di situ tapi pas kejadian sudah pulang. Kata orang-orang ada pembuangan mayat di depan minimarket," kata Entin, Selasa (9/1/2024).

"Sekarang kebetulan lagi libur, cuman ada tetangga 'lihat lihat ada polisi, oh mungkin lagi rekonstruksi.' Jadi kita yang greget gitu loh, kok setega itu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Entin dan warga lainnya menuturkan geram atas perilaku para pelaku. Dia bahkan sampai gemetar saat melihat pelaku.

"Gemetaran pengin lihat pelakunya kok gitu loh, manusia gitu bukan hewan. Sedangkan hewan kadang kita juga nggak tega. Ya mengecam pelaku lah pasti, karena itu kan sadis banget, korban pasti punya anak istri yang harus dihidupi. Sadis lah, nggak terpuji kelakuannya, mudah-mudahan ada hidayah," katanya.

Sementara itu, Ketua RW setempat Yayan Ali Sofyan (45) menambahkan, awalnya ia mendapatkan kabar dari Ketua RT 003 sekaligus yang menjadi saksi dalam peristiwa dugaan pembunuhan tersebut. Dia pun hadir dalam kegiatan reka ulang.

"Kebetulan saya RW di sini, jadi setidaknya ada Pak RT jadi saksi tadi bilang otomatis saya ikut menyaksikan. Pertama RT laporan ke saya, 'pak nanti ada rekonstruksi sekitar jam 11:00' pak RT nya jadi saksi," kata Yayan.

Dia mengatakan, kasus itu diketahui saat warganya melaporkan adanya mobil yang terparkir misterius di minimarket. Sebelumnya, kata dia, ada pendatang yang menanyakan lokasi masjid sekaligus menitipkan mobil di parkiran minimarket.

"Jam 8 pagi, Pak RT lapor ke saya ada tamu ingin nitip mobil terus dia (pelaku) tujuannya mau ke Pangandaran. Pelaku itu bilang mau ke masjid, dicari ke masjid nggak ada. Curiganya di masjid itu sering ilang koropak makanya lapor si saksi itu ke saya," ujarnya.

Kemudian setelah menunggu hingga pukul 19:30 WIB warga langsung membuat laporan ke Polsek Cireunghas. Pada pukul 22:30 WIB, anggota polisi tiba dan memeriksa mobil itu sampai akhirnya ditemukan mayat korban.

"Ya kaget otomatis karena baru pertama kali ada kejadian. Nggak nyangka, nyangkanya titip mobil aja. Tahu-tahunya ada mayat itu jam 22:30, polsek ngecek dari depan pakai senter gede baru kelihatan ada kaki," tutupnya.

Sekadar informasi, mayat Suparno, sopir taksi online ditemukan di dalam mobil yang terparkir di minimarket Kampung Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 7 November 2023 malam. Dia tewas dengan kondisi wajah, tangan dan kedua kakinya terikat lakban kuning.

Kedua pelaku mulanya berniat untuk mencuri mobil jenis Daihatsu Xenia. Namun kemudian, aksinya itu berlanjut hingga dugaan pembunuhan karena korban dicekik hingga diikat tali rapia dan lakban.

Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20. Kemudian dijerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads