Terungkapnya Pembunuhan Sopir Online yang Terikat Lakban di Sukabumi

Round-Up Sepekan

Terungkapnya Pembunuhan Sopir Online yang Terikat Lakban di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 19 Nov 2023 19:00 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi tahanan (Foto: Rifkianto Nugroho)
Sukabumi -

Pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online di Kabupaten Sukabumi akhirnya tertangkap. Dua pelaku yakni JF (30) dan DP (23) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Korban diketahui bernama Suparno (55). Saat ditemukan korban dalam kondisi wajah, kaki dan tangan terikat dalam mobil di sebuah parkiran minimarket di Kampung Cireunghas, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Sukabumi Selasa (7 /11) malam.

Polisi mengungkapkan, kedua pelaku sempat mendatangi seorang dukun di Kabupaten Garut dengan maksud ingin meminta pertolongan untuk mengelabui kejaran petugas. Keduanya juga seringkali berpindah-pindah tempat seperti ke Pangandaran, Garut, Jakarta hingga Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya sempat ke dukun di salah satu tempat (Garut)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu (18/11/2023).

Saat hendak ditangkap, Ari mengatakan kedua pelaku masih berupaya melarikan diri. Karena itu polisi terpaksa memberi hadiah timah panas kepada para pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kemarin pada saat personel yang melakukan pengejaran dan penangkapan bahwa terduga pelaku mencoba melarikan diri dan menghindari petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Lebih lanjut, pembunuhan terhadap sopir taksi online itu berawal dari niat jahat pelaku yang hendak mencuri barang milik korban. Pelaku dan korban bertemu di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku kemudian meminta korban mematikan aplikasi dan untuk diantar ke kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Kurang lebih malam hari pada tanggal 7 itu berhenti di bahu jalan, kemudian kedua pelaku ini melaksanakan aksinya dengan salah satu pelaku di belakang memegang korban kemudian ditarik ke belakang diikat dengan menggunakan lakban maupun tali rafia. Dipindahkan ke bagian belakang mobil, kemudian dibawa lagi jalan," ujarnya.

Pelaku awalnya akan membuang korban yang sudah terikat. Namun saat akan dibuang, keduanya baru menyadari jika korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. "Pelaku kebingungan kemudian jalan terus sampai ke Cireunghas di parkiran Indomaret, parkir di situ," jelas Ari.

Sialnya, saat pelaku akan membawa kendaraan mobil Daihatsu Xenia, mobil tersebut tiba-tiba mogok. Kedua pelaku pun meninggalkan korban di dalam mobil dan menggasak handphone serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. Para pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.

"Pelaku ketika mau membawa korban ternyata kendaraan mengalami trouble, tidak bisa dibawa sehingga sama pelaku ditinggalkan di parkiran Indomaret tersebut," kata Ari.

"Untuk kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun kemudian dijerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama adalah 15 tahun," tutupnya.

(bba/iqk)


Hide Ads