Seorang pedagang angkringan yang juga berprofesi sebagai dosen berinisial RB (27) dan temannya berinisial ZRW (27) diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh kawanan pria. Polisi pun bergerak cepat, dua pelaku diamankan dan dua lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, dua orang pelaku yang diamankan yaitu berinisial DS (35) dan ZZN (30). Lalu dua orang yang masih DPO berinisial I dan B.
DS berperan melakukan pemukulan ke arah kepala korban lebih dari lima kali dan menendang badan sebanyak dua kali. Sedangkan ZZN berperan melakukan pemukulan ke arah wajah sebanyak dua kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya diamankan pada Kamis (28/12/2023) kemarin sekitar pukul 11:00 WIB di Jalan Masjid, Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi tepatnya di Parkiran Futsal Liverfool.
Kronologi Pengeroyokan
Bagus mengatakan, penindakan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/206/VI/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT pada 2 Juni 2023 lalu. Korban dikeroyok saat akan menutup angkringannya yang berada di area parkiran Futsal Liverpool.
"Bermula dari cek-cok mulut antara korban dengan pelaku yang mana korban hendak akan menutup warung angkringanya, akan tetapi para pelaku tidak menerima, seolah olah diusir oleh korban," kata Bagus kepada detikJabar, Jumat (29/12/2023).
Lebih lanjut, pelaku inisial I tiba-tiba melakukan pemukulan ke arah wajah sebanyak tiga kali. Dilanjutkan oleh pelaku inisial B memukul wajah dan kepala. Tak sampai di situ, kedua pelaku lainnya pun ikut mengeroyok korban.
"Korban mengalami luka memar di bagian wajah. Bagian tubuh lainnya juga mengalami memar," ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum et revertum.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan dan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka guna proses penyidikan. Kita memeriksa saksi-saksi dan mencari pelaku lainnya," tutupnya.
(sud/sud)