Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Insentif Nakes RSUD

Kabupaten Sukabumi

Polisi Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Insentif Nakes RSUD

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 29 Des 2023 12:15 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Seorang PPPK berinisial HC, ditetapkan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Ia nekat mengkorupsi uang insentif tenaga kesehatan atau nakes RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi hingga Rp 5,4 miliar.

Dalam menjalankan modusnya, HC memanipulasi data-data penerima insentif bagi nakes sebanyak 180. Ia juga memanipulasi LPJ setelah anggarannya dicairkan dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2021.

Kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih membidik keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang HC lakukan. Pasalnya, uang haram tersebut disinyalir telah dibagi-bagikan ke sejumlah orang yang tidak sesuai peruntukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pihak-pihak lain (yang diduga terlibat), namun yang sudah dianggap lengkap baru satu ini. Jadi nanti ke depan masih akan berlanjut lagi (pengungkapan perkaranya)," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto, Jumat (29/12/2023).

HC yang saat itu menjabat sebagai Kepala Ruangan COVID-19 RSUD Palabuhanratu, memanipulasi 180 nama penerima intensif yang bersumber dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021. Setelah dicairkan, uangnya kemudian HC kumpulkan lalu dibagi-bagi ke sejumlah orang mulai dari nakes yang tidak menangani COVID-19, hingga pihak dari nonnakes rumah sakit tersebut.

ADVERTISEMENT

HC juga membuat LPJ palsu untuk menutupi aksi kejahatannya. Polda Jabar sudah menyita barang bukti berupa uang Rp 4,8 miliar yang masih dikantongi oleh HC.

Akibat perbuatannya, HC diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dengan denda paling tinggi Rp 1 miliar.




(bba/orb)


Hide Ads