Pilu Siswi SMA di Sukabumi, Dicekoki Miras Lalu Dicabuli Pemuda

Pilu Siswi SMA di Sukabumi, Dicekoki Miras Lalu Dicabuli Pemuda

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 18 Des 2023 19:24 WIB
Poster
Kekerasan Seksual. Foto: Edi Wahyono
Sukabumi -

Seorang pelajar perempuan kelas 3 SMA diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pemuda berinisial MS (22). Aksi pencabulan itu dilakukan setelah korban dicekoki minuman keras (miras).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 23:00 WIB di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi. Malam itu, korban bersama temannya diajak bermain dan mendatangi rumah teman prianya berinisial V alias K.

Di rumah V alias K sudah ada tersangka MS (22) bersama keenam pemuda lainnya. Di rumah V itulah, korban dicekoki minuman keras sebanyak lima gelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah sampai di TKP korban mengobrol, tidak lama berselang temannya V memberikan minuman beralkohol jenis arak Bali sebanyak lima gelas hingga korban mabuk," kata Bagus kepada awak media, Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut, dalam kondisi mabuk korban dibawa oleh pemuda berinisial T ke dalam kamar. Selanjutnya, tersangka MS masuk ke dalam kamar dan berbaring di samping korban. Saat itulah, tersangka dengan bejatnya melakukan dugaan pemerkosaan kepada korban.

ADVERTISEMENT

"Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku keluar kamar dan kembali berkumpul dengan teman-temanya," ujarnya.

Peristiwa itu tak berhenti sampai di sana. Teman korban menghubungi teman-temannya untuk memintai pertolongan. Bagus mengatakan, sempat terjadi keributan atau pengeroyokan namun salah sasaran.

"Jadi ketika teman korban tahu temannya di bawa ke kamar dan terjadi cabul, teman koran memanggil teman-temannya kurang lebih 10 motor. Kemudian datang menyelamatkan saksi dan korban," katanya.

"Teman pelaku inisial E mengalami luka akibat pengeroyokan (salah sasaran) sedangkan pelaku meminta tolong warga sekitar. Ketika warga berdatangan, pelaku dan teman pelaku E diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi Kota," sambungnya.

Bagus mengatakan, sejauh ini sudah ada lima orang saksi yang diperiksa. Pemuda inisial MS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 UU No 17/2016, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan Pasal 82 UU No 17/2016, dengan ancaman mininal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

"Yang ditetapkan tersangka adalah MS, sedangkan kelima temannya masih dalam pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu korban yang masih dimintai keterangan di Polres Sukabumi Kota," tutupnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads