Jaksa di Karawang Eksekusi 4 Koruptor ke Bui Selama 2023

Jaksa di Karawang Eksekusi 4 Koruptor ke Bui Selama 2023

Irvan Maulana - detikJabar
Sabtu, 09 Des 2023 20:40 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Karawang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menangani sejumlah kasus korupsi sepanjang tahun 2023. Bahkan sudah ada empat koruptor yang dikirim jaksa ke 'hotel prodeo'.

Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan kasus korupsi yang ditangani Kejari Karawang selama 2023 ini meliputi tiga tahap penyelidikan, dua tahap penyidikan, tiga tahap penuntutan, lima upaya hukum dan empat eksekusi. Untuk tahapan eksekusi, Kejari Karawang menjebloskan 4 koruptor ke bui.

"Ada empat kegiatan eksekusi di bidang tindak pidana khusus yang kami lakukan," ujar Syaifullah di Karawang, Sabtu (9/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun empat koruptor yang dijebloskan ke bui yakni Asep Dadang Kadarusman terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel. Kemudian Suryana terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pertanian Kabupaten Karawang.

Lalu Usmaniah terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang dan Dedi terpidana kasus korupsi pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan laboratorium komputer di Universitas Singaperbangsa.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Syaifullah mengatakan pihaknya juga masih melakukan serangkaian proses penyelidikan atas dua kasus korupsi yakni dugaan korupsi penyimpangan dana bergulir dari LPDB KUMKM yang dikelola koperasi Citra Mandiri Lestari Karawang. Belakangan kasus itu dihentikan lantaran kerugian telah dibayarkan.

Lalu proses penyelidikan juga dilakukan atas kasus 24 pekerjaan pembangunan penerangan jalan umum (PJU) 40 watt di Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

"Untuk kegiatan penyidikan ada dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Prosesnya masih permintaan keterangan saksi dan menunggu hasil audit investigasi dari ahli, belum ditetapkan tersangka," tuturnya.

Sementara itu, ada tiga kasus korupsi yang sudah masuk ke meja persidangan di tahun 2023. Ketiga kasus itu yakni kasus pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan laboratorium Universitas Singaperbangsa, dugaan korupsi di PT LKM dan dugaan korupsi penggelapan dana giro di PT LKM.

Dari serangkaian kasus korupsi yang ditangani, Kejari Karawang juga mengklaim menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 485.750.322.

Sedangkan untuk bidang tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Karawang telah menangani ratusan perkara, baik pra-penuntutan, penuntutan, maupun eksekusi.

"Untuk kasus yang ditangani selama tahun 2023, kami telah melaksanakan Pra-penuntutan Tindak Pidana Umum sebanyak 597 perkara, penuntutan Tindak Pidana Umum sebanyak 397 perkara. Untuk eksekusi Tindak Pidana Umum sebanyak 313 perkara dan upaya hukum banding 6 perkara, dan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 4 perkara, dan Restorative Justice sebanyak 2 perkara," paparnya.




(dir/dir)


Hide Ads