Alur Kejadian Sadisnya Yosep Saat Bunuh Tuti-Amel

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Alur Kejadian Sadisnya Yosep Saat Bunuh Tuti-Amel

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 06 Des 2023 20:15 WIB
Suasana TKP pembunuhan Tuti-Amel di Ciseuti, Jalancagak, Subang, Selasa (31/10/2023).
TKP pembunuhan Tuti-Amel di Ciseuti, Jalancagak, Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Polisi melaporkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel pada Rabu (22/11/2023) lalu. Hasilnya, tergambar alur cerita bagaimana sadisnya Yosep Hidayah cs, saat mengeksekusi kedua korban dalam insiden yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sebelum Yosep mengeksekusi istri dan anaknya, ia sempat bertemu dengan Danu terlebih dahulu di warung pecel lele. Pada pertemuan itu, terkuak bahwa Yosep sudah berniat ingin memberi pelajaran kepada Tuti dan Amel lantaran kerap diberi jatah keuangan yang tidak sepadan oleh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka YH (Yosep) mulanya mengajak MR (Danu) untuk memberi pelajaran kepada Tuti, dan memerintahkan MR menyiapkan segala peralatannya (golok dan stik golf)," kata Ibrahim Tompo dalam rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Setelah pertemuan di warung pecel lele, Yosep dan Danu kemudian berangkat ke TKP di Jalancagak, Subang. Tak lama kemudian, kata Ibrahim, dua tersangka lain datang menyusul yaitu Arighi dan Abi ke lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Yosep yang disinyalir naik pitam kepada mendiang istrinya, Tuti, lalu melabrak korban yang sedang berada di dalam rumah. Percekcokan pun tak terhindarkan yang disebut Ibrahim disaksikan langsung oleh Danu, Arighi dan Abi.

Dalam cekcok tersebut, Yosep kata Ibrahim, tanpa basa-basi langsung membacok Tuti menggunakan golok yang telah ia minta persiapkan kepada Danu. Tuti langsung tersungkur jatuh ke sofa, namun Yosep disebut belum puas melampiaskan aksi keji kepada istrinya.

"YH masuk dalam kamar mengambil stik golf, kemudian memukul korban di sofa menggunakan stif golk tersebut. (adegan selanjutnya) YH menyerahkan stik golf ke MR, dan menarik kaki korban ke bawah (sofa)," urai Ibrahim.

Setelah itu, Ibrahim menyebut Danu ikut memukuli Tuti. Anak tiri Yosep, Arighi Reksa Pratama, saat itu disebut ikut membacok Tuti yang sudah dalam kondisi bersimbah darah.

Pada adegan selanjutnya, Ibrahim memperlihatkan bagaimana Yosep cs mengeksekusi anak perempuannya sendiri, Amel. Dalam rekonstruksi, terlihat kedua tangan Amel ditahan oleh Arighi dan Danu yang disaksikan langsung oleh Abi saat itu. Kemudian, Yosep datang ke sana dan langsung memukuli Amel hingga tewas.

Setelah ibu dan anak itu dalam kondisi tidak bernyawa, adegan rekonstruksi memperlihatkan kemunculan istri muda Yosep, Mimin Mintarsih. Kedua korban kemudian dibawa ke kamar mandi, dan Mimin membantu Yosep menyiram tubuh kedua korban.

"Para tersangka kemudian mengangkat korban ke arah pintu dan korban diletakan di dekat pintu tersebut. Tersangka YH lalu mempersiapkan mobil dan memundurkan mobilnya, lalu kedua korban dimasukkan ke dalam mobil tersebut," beber Ibrahi,

Untuk bisa menghilangkan jejak kesadisannya, Yosep lalu memerintahkan Danu membersihkan TKP dengan menyiram darah yang berceceran. Setelah selesai dikerjakan Danu, Yosep memberikan pesan kepadanya supaya tidak membocorkan kejadian tersebut kepada siapapun.

"YH memberikan pesan ke MR pakai Bahasa Sunda yang artinya 'awas jangan sampai bocor'," tutur Ibrahim.

Hasil rekonstruksi ini diketahui telah dibantah oleh pihak Yosep, Mimin, Arighi maupun Abi. Namun Ibrahim menegaskan, penyidik sudah mengantongi alat bukti dan petunjuk kuat untuk menetapkan keempatnya bersama Danu menjadi tersangka pembunuhan Tuti-Amel.

"Tersangka memang tidak kooperatif, sehingga beberapa keterangan diberikan ini menyampaikan untuk tidak mengakui suatu kondisi. Tetapi pada prinsip penyidikan, kita tidak semata mengejar pengakuan. Karena pembuktian ini digunakan yang didasari dari scientific investigation dan juga menggunakan hasil lab forensik. Jadi ini cukup kuat untuk menjadi alat bukti, sehingga pengakuan dari tersangka tidak menjadi patokan penyidik untuk membuktikan kasus ini," terangnya.

Ibrahim lalu mencontohkan sejumlah alat bukti dari hasil penyidikan tersebut. Ia menyebut, ada percikan darah yang menempel di baju Yosep, yang seharusnya jejaknya berada di tembok lokasi kejadian.

"Misalnya terkait pengingkaran keberadaan tersangka tidak ada di TKP, ada alat bukti yang bisa menunjukan tersangka ada di TKP dan tidak teringkarkan. Karena itu melalui scientific investigation dan juga hasil labfor," katanya.

"Contoh ada percikan darah ke arah tembok yang akhirnya hilang jejak. Misalnya ada percikan, percikan itu tertutup oleh badan manusia, manusianya ini dipertanyakan. Kita lalu cocokkan dengan keterangan yang ada, petunjuk yang ada, itu relevan dengan posisi berdirinya tersangka tersebut. Sehingga tidak teringkarkan tersangka yang ada di TKP itu memang ada di sana," paparnya.

Berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang dikantongi, penyidik pun telah menetapkan kelimanya melakukan pembunuhan berencana. Penyidik kata Ibrahim, punya keyakinan atas keterlibatan para tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti-Amel.

"Terkait teknis penyidikan kasusnya tidak kita sampaikan secara detail. Tapi di dalam pengungkapan perkara ini diperoleh data, petunjuk dan alat bukti yang terkait adanya proses perencanaan, dan ini disimpulkan penerapan pasalnya yaitu Pasal 340 (KUHP) ini sudah cukup," tegasnya.

Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads