Kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalakcagak, Subang, memasuki babak baru. Penyidik Polda Jawa Barat memastikan sudah melimpahkan berkas perkara kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam itu ke kejaksaan pada pekan lalu.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Yosep Hidayah (YH), suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu (MR), keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM), serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA).
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan Minggu yang lalu. Berkas YH, MR, AP, AA, MM, sekarang dalam penelitian JPU," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (6/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surawan mengungkap berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari JPU untuk menunggu respons dari kejaksaan.
"Dilimpahkannya ke kejaksaan tinggi, mungkin nanti sidangnya jaksa dan pengadilan yang menentukan. Kita sekarang menunggu hasil penelitiannya apakah masih kurang, atau ada yang harus dilengkapi lagi. Sementara kita masih menunggu," ungkapnya.
Surawan turut menanggapi upaya gugatan praperadilan yang dilayangkan Mimin dan kedua anaknya, Arighi dan Abi. Ia pun menegaskan praperadilan itu tidak akan mengganggu proses penyidikan kepolisian yang sedang berjalan.
"Proses permohonan praperadilan itu tidak memengaruhi proses penyidikan kita, jadi silakan nanti kita akan hadapi secara terpisah. Karena ini nanti yang akan menghadapi praperadilan adalah Bidkum Polda Jabar. Jadi untuk proses, masih berjalan penyidikannya," pungkasnya.
Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan penyidik.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(sud/sud)