Oknum Polisi di Subang Aniaya Remaja hingga Tewas

Oknum Polisi di Subang Aniaya Remaja hingga Tewas

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 06 Des 2023 15:11 WIB
Oknum anggota polisi aniaya remaja di Subang sampai tewas.
Oknum anggota polisi aniaya remaja di Subang sampai tewas. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Seorang oknum anggota polisi berinisial WE (39) berurusan dengan hukum. Oknum polisi berpangkat Aipda ini menganiaya seorang remaja berinisial A (16) hingga tewas.

Kasus penganiayaan itu bermula saat WE yang merupakan anggota Polsek Pusakanagara itu menerima laporan adanya tawuran di wilayah Pantura, Subang pada Sabtu (2/12) malam.

"Untuk korban bersama dengan lima temannya ini berkumpul di daerah di Rancadaka, Pusakanagara. Setelah berkumpul, korban dan 5 temannya ini berangkat ke wilayah Gempol dengan membawa senjata tajam untuk melakukan aksi tawuran," ujar Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna di Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endar menjelaskan, tawuran yang diduga akan dilakukan oleh para remaja tersebut tidak terjadi. Setelah itu, menurut Endar, pihak kepolisian dari Polsek Pusakanagara menerima laporan dari warga bahwa terdapat gerombolan remaja yang akan melakukan tawuran.

Usai menerima laporan dari warga, pelaku WE langsung menuju lokasi yang dilaporkan oleh warga. Setelah itu, kata Endar, oknum petugas kepolisian tersebut langsung mencari keberadaan dari gerombolan remaja. Saat berada di lokasi yang dilaporkan warga, pelaku pun akhirnya bertemu dengan rombongan korban dan melihat para remaja tersebut membawa sajam.

ADVERTISEMENT

"Pada saat pelaku ini hadir datang di lokasi, ternyata tidak ada. Kemudian pelaku ini berupaya untuk mencari dan akhirnya melihat korban dan 5 temannya ini di Dusun Gempol. Melihat dengan membawa barang dan sehingga pada saat itu juga berupaya menghentikan korban," katanya.

Endar melanjutkan, bahwa oknum petugas kepolisian tersebut langsung mengejar para rombongan korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu, pelaku pun dengan terpaksa menabrakkan kendaraannya kepada kendaraan korban hingga akhirnya korban pun terjatuh dan masuk ke dalam area persawahan milik warga.

"Pelaku langsung berupaya menghentikan mengejar berupaya mengejar tiga kali namun dari korban 5 orang berupaya untuk kabur dari pelaku. Namun pelaku masih tetap mengejar sehingga ditabraklah motor yang dibawa oleh pelaku sehingga motor yang digunakan oleh korban ini terjatuh di daerah pesawahan. Rekan-rekannya berhasil kabur sementara korban tidak kabur karena tertimpa motor," ungkapnya.

Berdasarkan dari keterangan pelaku, kata Endar, bahwa saat pelaku melakukan interogasi awal kepada korban dinilai tidak kooperatif, hingga akhirnya oknum polisi tersebut langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban sebanyak empat kali.

"Pelaku berupaya untuk menanyakan maksud dan tujuan kepada korban membawa sajam. Karena tidak kooperatif, berdasarkan dari keterangan pelaku ini, menanyakan dari mana dan korban tidak menjawab, hingga akhirnya pelaku melakukan kekerasan dengan memukul di bagian wajah di bagian muka yang menyebabkan bagian muka korban terdapat luka lebam," ucapnya.

Setelah itu, Endar menuturkan bahwa korban tersebut sempat dibawa oleh pelaku ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/12) siang.

Usia melihat kondisi korban yang meninggal dunia karena mengenaskan, pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Subang, dan hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku penganiayaan tersebut merupakan seorang oknum anggota kepolisian.

"Dengan terjadi kejadian ini orang tua dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Subang bahwa anaknya telah menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Pada saat itu juga dari Satreskrim Polres Subang langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka yang saat ini berstatus anggota Polri, oknum. Dan selanjutnya dari Satreskrim melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan," kata dia.

Dari pengungkapan kasus penganiayaan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dua buah senjata tajam jenis klewang, helm korban, pakaian, serta dua kendaraan milik korban dan kendaraan milik oknum petugas kepolisian.

"Dapat kami sampaikan bahwa oknum anggota Polri ini mendapatkan informasi dari masyarakat dan melihat korban beserta 5 temannya membawa sajam klewang. Sehingga saat itu insting sebagai anggota Polri untuk menjaga dan membela diri karena korban dan teman-temannya membawa sajam," tuturnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, serta ancaman kode etik paling berat yakni Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) dari petugas Polri.

"Karena pelaku ini oknum anggota Polri dari segi pidananya kita sudah tegak lurus dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 80 ini paling berat ancaman penjara 15 tahun, untuk kode etik paling berat adalah PTDH," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads