Jebakan Tipu-tipu Pasutri Modus Investasi Kecantikan di Tasikmalaya

Round-Up

Jebakan Tipu-tipu Pasutri Modus Investasi Kecantikan di Tasikmalaya

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 06 Des 2023 09:30 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap 2 pasangan suami istri diduga melakukan penipuan Investasi fiktif bisnis skincare.
Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap 2 pasangan suami istri diduga melakukan penipuan Investasi fiktif bisnis skincare. (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Dua pasutri di Tasikmalaya hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas kepolisian. Mereka tega menipu sejumlah orang hingga mencapai Rp 2,7 miliar dengan modus investasi kecantikan.

Kedua pasutri tersebut yaitu AA (27) dan AR (28), serta RA (27) dan PP (26). Ironisnya, AA yang jadi pelaku utama justru berstatus sebagai adik dari beberapa korbannya.

Aksi kedua pasutri ini terbongkar setelah 9 korbannya melapor ke kepolisian. Keempatnya dengan lihai menawarkan investasi ke korban untuk keperluan bisnis skincare secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang tergiur lalu mulai menginvestasikan uangnya ke mereka. Tak tanggung-tanggung, duit yang ditransfer saat ini mencapai Rp 100 juta hingga Rp 900 juta, dengan total kerugian yang tercatat mencapai Rp 2,7 miliar.

"Diamankan empat orang merupakan pasutri, salah satunya Inisial AA merupakan adik kandung sejumlah korban," kata Wakapolres Tasikmalaya Kompol Sohet, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (5/12/23).

ADVERTISEMENT

Setelah korban masuk jebakan, kedua pasutri tersebut mulai menjalankan siasat liciknya. Uang investasi yang sebelumnya telah dijanjikan, nyatanya raib tanpa ada kabar.

"Nilai kerugiannya sampai Rp 2,7 miliar dari sembilan korban. Jadi modusnya mereka ajak korban investasi secara online barang kecantikan. Di tengah jalan uang sudah masuk keuntungan yang dijanjikan nggak ada, malah uang juga raib. Peran tersangka AA yang memiliki ide untuk melakukan penipuan serta yang mengatur sistem bisnis fiktif," kata Sohet.

Sementara, tersangka lainnya yakni AR berperan menjual barang-barang hasil bisnis hitam tersebut. Kemudian peran tersangka RA berpura-pura sebagai penyuplai dan juga berpura-pura sebagai customer. PP turut ikut berpura-pura menjadi customer.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan Budiarta menyebut para korban sempat mendapat keuntungan yang dijanjikan tersangka. Namun hanya satu bulan saja. Bulan berikutnya para korban tidak dapat keuntungan dengan alasan bisnis ganti sistem dan manajemen.

"Jadi korban dapat keuntungan sebulan saja. Mereka tergiur itu walau nilainya hanya tiga persen dari investasi, tapi kan gede nilai yang di investasikan dan janji perputaran uangnya cepat membuat mereka tergiur," ujar Ridwan.

Polisi mengamankan barang bukti tiga kendaraan roda dua dan empat, dan bundel rekening koran milik korban dan investor. Uang hasil penipuan digunakan untuk gaya hidup para tersangka.

Keempatnya pun kini sudah ditahan kepolisian. Mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

(ral/iqk)


Hide Ads