Penipuan bermodus investasi kecantikan kembali menimbulkan korban. Sejumlah perempuan muda asal Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa barat menjadi korban.
"Ada yang besar daripada saya, ada yang hampir satu miliar," ucap salah satu korban di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (30/12/23).
Polres Tasikmalaya menangkap empat orang penipu bermodus investasi kecantikan. Empat pelaku itu masing-masing merupakan pasangan suami istri (pasutri), pasutri AA (27) dan AR (28), serta pasutri RA (27) dan PP (26).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AA yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini adalah adik kandung dari beberapa korban investasi. "Diamankan empat orang merupakan pasutri, salah satunya Inisial AA merupakan adik kandung sejumlah korban," kata Kompol Sohet, Wakapolres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (5/12/23).
Modus para pelaku mengajak para korban menginvestasikan uangnya untuk bisnis skincare secara online. Korban yang berjumlah sembilan orang dijanjikan keuntungan tiga persen dari nilai investasi.
Korban yang tertipu dengan modus para pelaku itu pun menginvestasikan uangnya, dari Rp 100 juta hingga Rp 900 juta. Polisi menyebut kerugian akibat investasi palsu itu senilai Rp 2,7 miliar.
"Nilai kerugiannya sampai Rp 2,7 miliar dari sembilan korban. Jadi modusnya mereka ajak korban investasi secara online barang kecantikan. Di tengah jalan uang sudah masuk keuntungan yang dijanjikan nggak ada, malah uang juga raib. Peran tersangka AA yang memiliki ide untuk melakukan penipuan serta yang mengatur sistem bisnis fiktif," kata Sohet.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni AR berperan menjual barang-barang hasil dari tindak pidana penipuan atau penggelapan. Sementara, peran tersangka RA berpura-pura sebagai penyuplai dan juga berpura-pura sebagai customer. PP turut ikut berpura-pura menjadi customer.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Iptu Ridwan Budiarta menyebut para korban sempat mendapat keuntungan yang dijanjikan tersangka. Namun hanya satu bulan saja. Bulan berikutnya para korban tidak dapat keuntungan dengan alasan bisnis ganti sistem dan manajemen.
"Jadi korban dapat keuntungan sebulan saja. Mereka tergiur itu walau nilainya hanya tiga persen dari investasi, tapi kan gede nilai yang di investasikan dan janji perputaran uangnya cepat membuat mereka tergiur," ujar Ridwan.
Polisi mengamankan barang bukti tiga kendaraan roda dua dan empat, dan bundel rekening koran milik korban dan investor. Uang hasil penipuan digunakan untuk gaya hidup para tersangka.
"Akibat perbuatannya ke empat tersangka di kenakan pasal yang diterapkan kepada AA yaitu Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana 5 Tahun penjara," Ridwan.
(sud/sud)