Ada Janin di Jasad Kekasih yang Dihabisi Permana di Tasikmalaya

Ada Janin di Jasad Kekasih yang Dihabisi Permana di Tasikmalaya

Faizal Amiruddin - detikJabar
Selasa, 05 Des 2023 11:30 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Ilustrasi pengangiayaan (Foto: detikcom)
Tasikmalaya -

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Herdis Permana (20) warga Desa Payung Agung Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, terhadap W (19) kekasihnya, kian terungkap jelas. Hal itu menyusul hasil autopsi terhadap jenazah korban.

Perempuan muda yang tewas dengan luka mengenaskan, akibat ulah orang yang dicintainya itu, ternyata dalam keadaan hamil 3 bulan. Tim medis mendapati janin di rahim W.

"Dokter forensik membenarkan di tubuh korban terdapat janin berusia sekitar 3 bulan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal, Senin (4/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta ini selaras dengan dugaan awal motif pembunuhan yang dilakukan mahasiswa itu karena pacarnya telat haid. "Korban sebelum dibunuh menyampaikan kepada tersangka, dirinya telat haid," kata Fetrizal.

Lebih lanjut Fetrizal juga mengungkapkan dari hasil autopsi yang diterima, korban mengalami banyak luka di tubuhnya. Mulai dari pukulan benda tumpul hingga tusukan senjata tajam yang berakibat fatal.

ADVERTISEMENT

"Hasil autopsi saudari W sudah kita terima. Korban meninggal dunia diduga akibat benda tajam di bagian leher. Sesuai dengan pengakuan tersangka ada penusukan 3 kali di bagian tersebut. Sehingga terkena pembuluh darah luka tersebut," kata Fetrizal.

Tim medis juga menemukan adanya luka bekas tarikan tersangka yang membuat korban jatuh tersungkur.

"Ada luka di bagian kepala akibat benda tumpul. Kemudian di bagian rusuk dan tangan korban ada luka akibat tarikan tersangka di TKP," kata Fetrizal.

Polisi sendiri sudah menemukan dua barang bukti yang digunakan tersangka menghabisi korban, yaitu pentungan kayu yang sudah patah dan sebilah pisau karambit.

Akibat perbuatan keji yang dilakukannya, tersangka Herdis Permana kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Kedua kakinya ditembak polisi, karena saat dilakukan pengembangan kasus dia sempat berusaha melawan petugas.

Dia akan dijerat polisi dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka masih kita tahan dan proses sesuai aturan yang berlaku. Tersangka terancam 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana," kata Fetrizal.

(yum/yum)


Hide Ads