Terkuaknya Ulah Bejat Sang Paman Terhadap Keponakan di Pangandaran

Terkuaknya Ulah Bejat Sang Paman Terhadap Keponakan di Pangandaran

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Jumat, 17 Nov 2023 17:37 WIB
Pelaku pencabulan di Pangandaran
Pelaku pencabulan di Pangandaran (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran -

Seorang pria berinisial KR (33) di Pangandaran tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. Saking traumanya, korban remaja perempuan itu kabur hingga ke Bogor.

Perlakuan biadab yang dilakukan KR terhadap keponakannya sudah dilakukan sejak lama.

"Aksi bejat paman itu dilakukan kepada korban sejak duduk dibangku kelas 4 SD. Selama itu korban dicabuli selama 10 kali," ucap Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman di Mapolres Pangandaran, Jumat (17/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kali terakhir paman bejat itu melakukan pencabulan pada Desember 2022 lalu. Saat itu, korban dicabuli di kediaman neneknya.

"Persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan terakhir oleh pelaku di rumah nenek korban pada Desember 2022," kata Herman.

ADVERTISEMENT

Korban mengalami trauma atas perlakuan sang paman. Hingga akhirnya, korban nekat kabur ke rumah saudaranya di Bogor beberapa waktu lalu. Tak lama, korban disusul orang tuanya yang kemudian ditanyai alasan korban kabur.

Dari situlah mulai terungkap aksi bejat KR. Korban mengaku kepada keluarganya tak berani berbicara lantaran takut sering diancam.

"Korban takut untuk melapor karena diancam oleh pelaku, ancaman verbal itu dikatakan pelaku seperti ini, 'Ulah bebeja ka Ema jeung ka batur, awas weh mun bebeja' (Jangan kasih tahu nenek dan orang lain, awas saja kalau ngasih tahu)," kata dia.

Keluarga pun murka dan melaporkan ke pihak kepolisian pada 9 November 2023 lalu. Dari laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki dan menangkap pelaku.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, telah melakukan aksi pencabulan kepada korban sejak masih TK namun saat itu tidak disetubuhi," katanya.

Akibat perlakuannya pelaku terancam Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 Jo Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads