Polisi membongkar praktik aborsi secara online di Bandung. Praktik tersebut dilakukan menggunakan secara online menggunakan obat-obatan.
Hasilnya, dua pria, yaitu SM alias Dede (30) dan RI alias Iwan (28), ditangkap di dekat Gerbang Tol Soroja, Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (6/11/2023). Kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan SM menipu konsumennya dengan mengatasnamakan dokter. Kemudian Dede melakukan penjualan obat-obatan tanpa resep dokter.
"Kami berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter, namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Peristiwa tersebut bermula saat tersangka SM membuka akun Facebook pada 23 Oktober 2023. Ia lalu menawarkan jasa konsultasi aborsi secara online.
"Sehingga banyak yang tergabung dalam group Facebook tersebut. Kemudian bertukar nomer WA dan di konsultasikan via WA," jelas Kusworo.
Kusworo menjelaskan, tersangka SM memandu korbannya melalui aplikasi pesan WhatsApp. Pemanduan tersebut dilakukan sampai korbannya mengeluarkan janin.
"Bagaimana cara mengonsumsinya, kemudian setelah keluar (janin), fotonya di kirim kepada tersangka dan dibimbing oleh tersangka melalui WA," jelasnya.
Raup cuan berlipat. Simak di halaman selanjutnya.
(orb/orb)