Kawanan wartawan gadungan yang diduga melakukan pemerasan ditangkap oleh tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Kelompok itu diduga melakukan serangkaian pemerasan dengan korban yang diincar merupakan orang-orang kaya.
Berita penangkapan wartawan gadungan ini menjadi salah satu artikel yang banyak diakses oleh pembaca detikJateng selama sepekan terakhir ini.
Empat orang yang ditangkap tercatat sebagai warga Bekasi yaitu Herdiyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), Indra Hermawan (30). Mereka ditangkap di rest area daerah Boyolali hari Minggu (11/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kala Jokowi Lirik Kursi Ketua Umum PSI |
"Ini preman berkedok wartawan. Kita melakukan kegiatan penindakan hukum empat pelaku yang beroperasi di wilayah Semarang. Ada tiga kabur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).
Incar Korban Kencan Short Time di Hotel
Modus para pelaku dalam mengincar korban ternyata cukup unik. Mereka mengincar korban yang sedang kencan short time di hotel.
"Modus mereka akan stay di penginapan dia lihat mobil datang, kalau mobil bagus maka akan telusuri lihat siapa orang ini," kata Kombes Dwi.
Setelah melakukan penelusuran profil korbannya, mereka kemudian memotretnya. Foto yang meeka peroleh menjadi senjata untuk memeras korbannya.
Dalam memeras, mereka memberikan ancaman kepada korbannya. Mereka mengaku wartawan dan meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mempublikasi foto tersebut.
"Mereka meminta uang bahkan sampai Rp 100 juta - Rp 150 juta," kata Kombes Dwi.
Korban Dokter hingga Anggota Dewan
Komplotan tersebut diduga sudah cukup lama beraksi. Aksi mereka terbongkar ketika digelar operasi Aman Candi 2025.
"Ini preman berkedok wartawan," kata Kombes Dwi.
Aksi wartawan gadungan ini memang dianggap meresahkan. Sudah cukup banyak orang yang menjadi korban mereka. Para korban diperas saat ketahuan kencan short time di hotel.
"Korban dari semua kalangan, publik figur, ada anggota dewan, dari dokter, akademisi, ada dari pengusaha. Mereka mentarget orang-orang yang memiliki ekonomi atas. Hasilnya dibagi," ujar Dwi.
Sindikat Lintas Kota
Dwi menyebut bahwa para pelaku ternyata merupakan bagian dari sebuah sindikat besar. Sindikat ini beraksi di berbagai kota besar.
Berdasar hasil pemeriksaan, ada sekitar 175 orang yang menjadi bagian dari sindikat ini. Mereka beraksi di berbagai kota dengan modus yang sama.
"175 orang ini mereka daerah operasinya di seluruh wilayah Jawa, DKI, Banten kemudiaan Jateng, Jabar, dan Jatim. Satu kelompok bisa siapkan anggota setiap operasi minimal 10 orang, beberapa kasus bisa kerahkan 70 anggota," tegas Dwi.
"Anggota kelompok lainnya sedang kita kejar," imbuhnya.
Saat ditangkap, lanjut Dwi, mereka sempat mengaku sebagai wartawan dari media nasional. Namun setelah ditelusuri ternyata komplotan ini hanya membual.
Nama-nama di kartu identitas mereka itu ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers sehingga polisi menyatakan mereka melakukan aksi premanisme berkedok wartawan.
"Kami sudah cek tidak terdaftar di Dewan Pers," tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polda Jateng mengimbau agar korban kejahatan dengan modus wartawan gadungan agar melapor dan akan dirahasiakan identitasnya.
(alg/ahr)