Ape (51) warga Padang, Sumatera Barat, harus berurusan dengan polisi. Dia meracik miras oplosan berbahan alkohol dan gula pasir yang diedarkan di Karawang.
Ape meracik miras oplosan tersebut dari rumah kontrakannya di wilayah Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Belakangan, 'pabrik' rumahan miras oplosan yang dikelola Ape terendus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.
"Pelaksanaan kegiatan operasi mantap brata, untuk pencegahan terjadinya banyak korban. Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisal A usia 51 tahun, sebagai pengoplos minuman keras," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arif Zainal Abidin di Mapolres Karawang, Rabu (1/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ape sudah memproduksi dan menjual minuman keras tersebut selama kurang lebih empat bulan. Hasil racikannya dipasarkan di wilayah kediamannya.
"Pelaku ini sudah melakukan kegiatan tersebut selama 4 bulan, kebetulan kemarin pada saat operasi serentak berhasil diamankan, berikut beberapa barang bukti," kata dia.
Barang bukti yang berhasil disita tersebut, antara lain berupa 32 ribu liter miras oplosan, dan 40 liter miras oplosan bermerk terkenal.
"Barang bukti yang kita amankan kurang lebih sebanyak 32 ribu liter minuman keras oplosan, dan 40 liter lebih minuman keras oplosan dengan botol bermerk," ungkapnya.
Dalam aksinya, Ape menggunakan modus servis dan jual beli alat elektronik. Namun di samping pekerjaannya itu, Ape malah memproduksi miras oplosan.
"Dia memproduksi di kediaman rumahnya di kampung babakan, keseharian pelaku ini seorang tukang servis dan penjual kipas angin. Sambil berjualan kipas angin pelaku memproduksi dan menjual miras oplosan," ucap Arif.
Selama beberapa bulan melakoni aksinya, Ape sudah meraup untung. Sebulan, Ape bisa mendapatkan cuan hingga Rp 5 juta.
"Keuntungan yang dihasilkan dari menjual miras oplosan itu, bisa mencapai Rp5 juta per bulan," kata dia.
Miras Oplosan Berbahan Gula Pasir-Alkohol
Ape sendiri mengakui perbuatannya. Dia mengaku meracik sendiri miras oplosan tersebut dengan bahan dasar yang mudah didapatkan.
"Saya buat sendirian, bahannya cuma gula pasir, alkohol, dan serbuk kuku bima (serbuk minuman berenergi), terus disimpan di galon. Kalau yang polos ada, itu tanpa serbuk," jelas Ape.
Ape menjual miras oplosan tersebut kepada sopir-sopir angkot, dan metro mini di sekitar Terminal Tanjungpura, serta beberapa pemuda dan remaja di wilayah tersebut.
"Di jual ke sopir di terminal, pemuda remaja di daerah situ juga, kan banyak yang suka minum," imbuhnya.
Ape mengemas minuman keras oplosan tersebut, dalam bentuk eceran dalam plastik berukuran 250 mili liter, dan menjualnya seharga Rp25 ribu dalam satu kemasan.
"Untuk satu kemasan seukuran 1/4 liter, dijual Rp25 ribu tapi kan yang beli biasanya 1 plastik buat banyakan. Sehari bisa jual total sampai 4 liter," pungkasnya.
Ape kini terancam sanksi Pasal 10 ayat 3 Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pemberantasan Peredaran Minuman Beralkohol. Dia terancam hukuman paling lama 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
(dir/dir)