Duka Piping Anaknya Tewas gegara Tenggak Miras di Subang

Duka Piping Anaknya Tewas gegara Tenggak Miras di Subang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 01 Nov 2023 15:00 WIB
Ilustrasi kasus miras oplosan
Ilustrasi miras oplosan (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)
Subang -

Duka mendalam dirasakan oleh keluarga M Rizki Hadi Jaya (20). Rizki merupakan korban tewas tragedi pesta miras oplosan di Subang.

Rizki sendiri merupakan korban ke 12 dari tragedi miras oplosan yang meregang nyawa sebanyak 13 warga di Subang. Korban baru dimakamkan pada Rabu (1/11/2023) di TPU Istuning, Jalancagak, Subang, karena menunggu kedatangan dari sang ibunda di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Mendengar kabar dari kejauah bahwa anaknya telah meninggal dunia akibat miras oplosan, membuat Piping sang ibunda dari Rizki terpukul. Dengar kabar duka itu, Piping pun langsung bergegas pulang ke Subang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat kabar dari kakak saya yang di Subang, kebetulan saya lagi kerja di Lombok jauh. Mendenger kabar sangat sedih anak saya meninggal. Rizki ini anak pertama saya," ujar Piping kepada wartawan.

Piping mengaku tak menyangka bahwa sang buah hati meninggal secara tragis. Sebab, kata Piping, korban dinilai memiliki kepribadian yang baik. Piping juga berharap tidak kembali ada korban jiwa yang bertambah akibat miras oplosan.

ADVERTISEMENT

"Ya mudah-mudahan tidak ada korban jiwa lagi yang nambah. Buat penjual saya serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap sepasang suami istri berinisial NN (59) dan RH (43) asal Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Diketahui mereka menjadi dalang di balik tewasnya warga akibat menenggak miras oplosan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan maupun penyidikan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pengoplosan miras dengan melebihi dosis batas normal.

"Kedua pelaku berhasil diamankan di Hotel Amaris Setiabudi Bandung, pelaku mengakui jika telah melakukan pengoplosan miras di luar dosis yang telah ditentukan," ujar Ariek di Subang.

Menurut Ariek, dari hasil pemeriksaan juga, keduanya telah melakukan aksi pengoplosan miras sejak Maret 2023.

"Alhamdulillah berkat dukungan dan doa rekan-rekan, dari satu kali 24 jam tim kami bisa mengamankan dua orang tersangka yang diamankan di daerah Bandung Barat," katanya.

"Kemudian, terkait dari dua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan saksi yang kami kumpulkan baik di TKP maupun kios tempat pengoplosan dua orang tersebut sudah cukup untuk kami naikkan ke status tersangka," ungkapnya.




(dir/dir)


Hide Ads