Mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi dicecar saat memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi yang menjerat Yana Mulyana dkk. Majelis hakim bahkan ikut melontarkan komentar yang pedas karena menganggap kesaksian Ricky berbelit-belit.
Sebagaimana diketahui, saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/11/2023), Ricky mengaku banyak tidak tahu dan tidak mengenal sejumlah pihak yang berperkara ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecarnya. Bahkan mengenai fakta tentang pengumpulan uang dari fee 5 persen proyek Dishub, Ricky membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang tersebut.
Bahkan saat JPU KPK membacakan BAP Ricky yang menyebut adanya keterlibatan pejabat teras Pemkot Bandung, ia kembali membantah fakta tersebut. Di BAP yang dibacakan Jaksa, Ricky menyebut bahwa pejabat itu memberikan atensi supaya ada pengumpulan uang dari setiap bidang di Dishub sebesar Rp 50 juta per bulan untuk keperluan koordinasi ke sejumlah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat saya menjabat Kadishub, memang ada pengumpulan yang diimbau pimpinan yaitu saudara. Imbauan itu disampaikan di ruangannya saat rapat pimpinan untuk koordinasi ke beberapa pihak. Pengumpulan uang ditentukan sebesar 50 juta per bulan, uang itu kemudian dikumpulkan di Kalteno," kata JPU KPK Tony Indra saat membacakan BAP Ricky.
Mendengar BAP tersebut, Ricky membantah telah memberikan keterangan seperti itu. Ia berdalih, pimpinannya saat itu hanya memberikan arahan secara umum kepadanya yang mengemban jabatan Kadishub supaya mampu berkoordinasi dengan semua pihak.
"Di BAP saya tidak begitu, secara umum aja, tidak detail begitu. (Arahannya) Kadis harus mampu berkoodinasi dengan semua pihak. Jadi tidak ada permintaan uang," ungkap Ricky.
"Ini sudah disampaikan oleh saksi sebelumnya yaitu Kalteno. Saudara saksi siap dikonfrontir dengan Kalteno langsung mengenai ini?," tanya Jaksa usai mendengar keterangan Ricky.
"Siap, pak. Karena memang di BAP saya tidak bilang begitu," timpal Ricky.
Mendengar kesaksian Ricky yang terkesan berbelit-belit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih kemudian mengambil alih proses pemeriksaan tersebut. Hera merasa aneh karena Ricky malah memberikan keterangan berbeda dengan BAP.
"Gini yah, saudara dalam memberikan keterangan seperti ini, sebelum ditandatangan, saudara udah membaca atau belum atau dibacakan?," tanya Hera ke Ricky.
"Baca sendiri, Yang Mulia," timpal Ricky.
"Baca sendiri, kan. Harusnya kalau tidak ada yang sesuai di hadapan penyidik, harusnya komplain. Saudara harusnya tidak mau membubuhkan paraf, tapi ini paraf saudara, lho, berarti saudara menyetujui (BAP)," ucap Hera.
Hera juga aneh karena Ricky malah memberikan keterangan yang jauh berbeda dengan fakta yang sudah muncul di persidangan. Sebab menurutnya, berdasarkan kesaksian Kalteno di persidangan sebelumnya, Ricky disebut-sebut mengatur pengumpulan uang yang berasal dari fee proyek Dinas Perhubungan.
"Saksi Kalteno ini sudah memberikan keterangan di sidang, sudah jelas, lho pak. Keterangannya ada, pada masa kadisnya saudara. Dia ngomong, pada saat kadisnya diganti, udah bukan dia lagi koordinatornya," kata Hera.
"Sekarang saudara tidak mengakui keterangan saudara ini, makanya saya tanya bagaimana pemeriksaan di penyidik? Ada paksaan atau tidak, kok saudara cabut semua ini, berarti saudara mencabut, dong?," tanya Hera ke Ricky.
"Tidak mencabut, Yang Mulia. Cuma keterangannya saya tidak memerintahkan seperti itu. Secara detailnya tidak seperti itu," dalih Ricky menjawab pertanyaan hakim.
Di sini lah kemudian komentar pedas dilontarkan Hera kepada Ricky. Hera menilai, jika Ricky tidak pernah menyampaikan keterangan tersebut, ia seharusnya merevisi keterangannya saat masih dalam proses pemeriksaan di penyidik KPK.
"Gini, pak. Saudara kan sebagai kepala dinas, bukan anak kecil lagi, pak. Kalau tidak sesuai dengan keterangan, mestinya ngomong, minta supaya diganti. Saudara sudah paraf berarti saudara sudah menyetujui keterangan yang tuangkan di BAP. Sekarang di sini muter, tidak memberikan keterangan gini," kata Hera.
Mendengar kesaksian Ricky yang kembali berbelit-beli, Hera turut menyampaikan sedikit petuahnya di persidangan. Hera menganalogikan kasus ini tidak akan terjadi jika Ricky selaku Kadishub saat itu tegas menolak praktik korupsi tersebut.
'Diusir' Hakim
Keterangan Ricky yang berbelit membuat hakim 'mengusir' Ricky. Ricky diminta ke luar ruangan setelah dianggap memberikan kesaksian yang berbelit-belit.
"Gini lho pak, saya sampai oret-oret ini. Ada untuk uang pimpinan, dikumpulkan 5 persen dari proyek untuk koordinasi. Uang tersebut setelah Kalteno kumpulkan, dilaporkan kepada saudara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartingsih.
"Kalau saudara mencabut (keterangan), silakan. Maka sidangnya harus saya pending," ungkap Hera menambahkan.
Hera menjelaskan, jika Ricky ingin membantah keterangannya di pengadilan, majelis hakim harus menghadirkan penyidik KPK yang memeriksa Ricky saat itu. Ini menurutnya perlu dilakukan untuk mengetahui situasi Ricky apakah di bawah tekanan atau tidak saat memberikan keterangan hingga dibubuhkan dalam BAP.
"(Jika keterangannya dibantah) saya harus menghadirkan saksi verbal lisan, bagaimana saat itu cara memeriksa saudara. Apakah ada ancaman sampai saudara menerangkan itu, sementara di persidangan saudara mengatakan tidak, tidak, tidak," ucap Hera.
Hera kemudian memerintahkan Ricky untuk keluar dari ruang persidangan. Pemeriksaan kemudian berlanjut kepada saksi lainnya yang terdiri dari 3 pegawai Dishub Kota Bandung.
"Jadi Untuk saudara Ricky Gustiadi, saya perlu konfrontir dengan penyidik, saksi verbal lisannya. Untuk saksi ini dipending dulu, kami harus mendengarkan saksi verbal lisan. Dilanjutkan keterangan saksi yang lain, ya pak," tutur Hera.
"Bila perlu besok Kalteno dihadirkan kembali, pak (untuk mengkonfrontir kesaksian Ricky)," tegas Hera. Setelah itu Ricky kemudian keluar dari ruang persidangan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.
Simak Video "Video: Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/dir)