Dugaan Kongkalikong Dishub-DPRD Muluskan Proyek CCTV Bandung Smart City

Dugaan Kongkalikong Dishub-DPRD Muluskan Proyek CCTV Bandung Smart City

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 25 Okt 2023 19:51 WIB
Pemeriksaan saksi kasus korupsi Yana Mulyana dkk di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/10/2023).
Pemeriksaan saksi kasus korupsi Yana Mulyana dkk di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/10/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus korupsi yang membelit mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan kembali bergulir di persidangan. Dalam sidang kali ini, mencuat dugaan kongkalikong antara Dishub dan DPRD Kota Bandung untuk memuluskan proyek pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Fakta itu diungkapkan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro saat dicecar JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/10/2023). Andreas dihadirkan menjadi saksi bersama Direktur PT SMA Benny, serta 4 pegawai Pemkot Bandung.

Dugaan kongkalikong itu mencuat saat JPU KPK membacakan BAP Andreas. Rupanya terungkap, ada penambahan anggaran hingga mencapai Rp 4,5 miliar pada APBD Perubahan 2022 yang dikhususkan untuk pengadaan CCTV bermerk Huawei.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rijal berbicara kepada saya mengenai pertemuan dengan beberapa anggota DPRD dari Komisi B dan C," kata JPU KPK saat membacakan BAP Andreas.

"Dari pertemuan tersebut, Rijal menceritakan untuk anggaran 2023 aman sebesar Rp 4,5 miliar. Anggaran tersebut dapat dikondisikan oleh Rijal untuk pengadaan CCTV yang dapat menguntungkan PT SMA," ucap JPU KPK menambahkan.

ADVERTISEMENT

Dari dugaan kongkalikong tersebut, Andreas dalam BAP-nya kemudian menyebut beberapa nama anggota DPRD Kota Bandung. Selain itu, JPU KPK juga membeberkan fakta bahwa Andreas sempat menyarankan Rijal supaya menakut-nakuti perusahaan lain yang mendapat paket pengadaan itu untuk membeli CCTV hanya merek Huawei.

"Kemudian saya sarankan Khairur Rijal, untuk mengancam kepada PT Marktel supaya menggunakan kamera CCTV Huawei. Karena yang saya ketahui, PT Marktel sering mendapatkan pekerjaan di Dishub Kota Bandung," ucap JPU membacakan BAP Andreas itu.

Setelah mendengar BAP-nya dibacakan, Andreas tidak membantah dan membenarkan cerita tersebut. JPU kemudian memutuskan mengambil penuturan Andreas tersebut sebagai bahan fakta persidangan.

Usai sidang, JPU KPK Tony Indra mengatakan, fakta yang diungkap Andreas itu terjadi pada awal tahun 2023, tepatnya sebelum pemberangkatan Yana cs ke Thailand. Menurut Tony, dalam fakta tersebut, terungkap ada kesepakatan Dishub dengan DPRD mengenai penambahan anggaran pengadaan CCTV, yang selanjutnya memunculkan aliran setoran dana sebagai bentuk atensi pimpinan.

"Jadi itu sudah ada kesepakatan dengan Komisi C, diberikan (penambahan anggaran) kepada Dishub untuk pengadaan CCTV Huawei Rp 4,5 miliar. Ini akhirnya jadi atensi untuk pimpinan. Tapi kemudian, kan keburu OTT. Mungkin tidak terealiasi ini (setorannya)," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

(ral/orb)


Hide Ads