Atur Pemenang Proyek Dishub Bandung, Dadang & Rijal Terima Rp 1,3 M

Atur Pemenang Proyek Dishub Bandung, Dadang & Rijal Terima Rp 1,3 M

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 18 Okt 2023 19:56 WIB
Sidang kasus korupsi proyek Dishub yang membelit mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk.
Sidang kasus korupsi proyek Dishub yang membelit mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk. Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal tercatat mendapatkan fee hingga Rp 1,3 miliar setelah mengatur pemenang proyek di Dinas Perhubungan.

Pengakuan ini mencuat usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 4 saksi. Mulai dari Direktur Komersial dan PIC Pengadaan PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika dan Ridwan Permana, hingga mantan ajudan Dadang, Ferlian Hadi yang kini menjabat Kasi Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bandung.

JPU KPK Tony Indra mengatakan, Dadang dan Rijal sudah mengatur proyek pada 2022 untuk bisa dimenangkan perusahaan Budi Santika, PT Marktel. Dari kesepakatan tersebut, Budi lalu memberikan fee senilai Rp 1,3 miliar yang dialirkan sebanyak 4 tahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 15 paket pekerjaan yang didapatkan, ada kesepakatan di awal. Jadi setelah menunjuk PT Marktel bersama 3 grupnya, ada fee untuk Dishub melalui Dadang dan Rijal," kata Tony Indra di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/10/2023).

Tony mengungkapkan, Rijal yang mengatur permintaan fee ke PT Marktel yang besarannya mencapai 25 persen per pekerjaan. Setelah mendapat kesepakatan tersebut, ia kemudian memerintahkan Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung Andri Fernando Sijabat untuk mengambilnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang meminta fee itu Rijal, kemudian yang datang awal itu Andri menyampaikan fee 25 persen tersebut ke PT Marktel atas perintah Rijal. Soalnya udah ada kesepakatan di awal untuk menunjuk Marktel," tutur Tony.

Dari hasil uang fee itu, Dadang dan Rijal kemudian menyetorkan ke sejumlah pejabat Kota Bandung. Pihak legislatif juga disebut turut kecipratan sebagai bentuk dengan istilah asistensi pimpinan.

Mencuatnya Istilah Meeting Setengah Kamar

Sementara itu, JPU KPK juga sedang mengorek fakta menarik lain yang muncul di persidangan. Tony Indra mengatakan, ada dugaan pemufakatan jahat yang telah dilakukan dengan istilah yang ia sebut sebagai meeting setengah kamar.

Dugaan ini mencuat saat JPU KPK sedang memeriksa Kasi Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bandung Ferlian Hadi. Di persidangan, Ferlian mengaku, saat masih ditugaskan sebagai ajudan Dadang, ia pernah melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dan satu daerah lain di Jawa Timur yang sudah ia lupa nama tempatnya.

Dalam kunker tersebut, Ferlian kemudian mengaku ada pertemuan antara Dadang dengan pihak Komisi C DPRD Kota Bandung. JPU KPK tadinya ingin mengorek soal informasi ini, namun sayangnya Ferlian Hadi mengaku tidak banyak mengetahui soal pertemuan tersebut.

"Itu yang mau kita gali, ada meeting setengah kanar. Itu masih ada kelanjutannta lagi, sabar yah," pungkas Tony Indra.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads