Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana memanggil sejumlah pejabat Pemkot Bandung menjadi saksi dalam kasus korupsi Yana Mulyana dan kawan-kawan. Mereka bakal dimintai keterangannya untuk menggali aliran uang dari proyek Dinas Perhubungan.
JPU KPK Tony Indra menyebutkan, ada sejumlah pejabat tinggi di Kota Bandung yang akan diperiksa di persidangan. Mulai dari Sekda Ema Sumarna, mantan Kadishub Ricky Gustiadi, anggota DPRD Yudi Cahyadi, Kadiskominfo Yayan Ahmad Brilyana, hingga Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.
"Ada saksi kunci yang akan kita hadirkan terkait dengan anggaran. Mulai dari perencanaan, pelaksana sampai eksekusi pengadaan," kata Tony kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony mengatakan, sidang kasus korupsi Yana Mulyana dan kawan-kawan diperkirakan membutuhkan waktu tiga pekan lagi. Ia mencatat, ada sekitar 15 orang yang masih belum diperiksa untuk dimintai keterangannya di persidangan.
"Sidang tiga kali lagi yah untuk saksi. Kita diskusi dulu dari saksi itu mana yang akan kita angkat untuk sidang berikutnya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.
(ral/orb)