2 Anak Buah Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 9 dan 8 Tahun Bui

2 Anak Buah Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 9 dan 8 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 30 Agu 2023 16:05 WIB
Suasana sidang putusan 2 anak buah Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2023).
Suasana sidang putusan 2 anak buah Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Dua PNS Mahkamah Agung (MA) Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2023). Asisten dan staf Hakim Agung Gazalba Saleh itu diputus pidana penjara selama 9 dan 8 tahun kurungan.

Putusan untuk keduanya dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih. Sementara Prasetio dan Redhy menghadiri sidang tersebut secara online dari Rutan KPK.

Majelis membacakan putusan untuk Prasetio terlebih dahulu. Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh ini divonis 9 tahun penjara dalam pusaran kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetio Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan komulatif kedua," kara Hera saat membacakan amar putusannya, Rabu (30/8/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan," ucapnya menambahkan.

Vonis untuk Prasetio diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa sebelumnya menuntut asisten Gazalba Saleh itu selama 11 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

Selain pidana badan, Prasetio juga diputus untuk membayar pengganti sebesar SGD 20 ribu dan Rp 205 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Setelah Prasetio, hakim membacakan putusan kepada Redhy Novarisza. Staf Hakim Agung Gazalba Saleh itu divonis 8 tahun kurungan penjara di pusaran suap MA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Redhy Novarisza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan," ucapnya menambahkan.

Redhy juga mendapat hukuman untuk membayar pidana pengganti sebesar SGD 35 ribu dan Rp 40 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dia bayar, maka akan diganti pidana 1 tahun kurungan penjara.

Prasetio dan Redhy sama-sama dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Serta Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Keduanya diketahui telah didakwa diantaranya menerima suap sebesar SGD 110 ribu. Uang haram itu diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana yang membelit Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman hingga akhirnya divonis 5 tahun kurungan penjara.

Uang suap inilah yang kemudian disinyalir sampai ke Hakim Agung Gazalba Saleh. Hanya saja, bukti yang dimiliki Jaksa KPK kurang kuat hingga membuat Gazalba divonis bebas dari seluruh dakwaan.

Kemudian, keduanya juga menikmati uang gratifikasi pengurusan kasasi perdata dari PN Tubelo. Prasetio sebagai asisten Hakim Agung Gazalba Saleh mendapat Rp 75 juta dan Redhy Rp 60 juta.

(ral/iqk)


Hide Ads