Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung dalam pusaran kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Jaksa KPK saat ini telah mengajukan upaya kasasi untuk melawan vonis bebas tersebut.
Ditemui detikJabar, Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto menegaskan, pihaknya meyakini Gazalba Saleh terlibat dan menerima suap untuk pengurusan kasasi pidana nomor 326 K. Kasasi yang diputus Gazalba itu diketahui akhirnya membuat Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
"Kami meyakini ada keterkaitan antara Pak Gazalba Saleh dalam perkara itu. Sesuai dengan analisasi dan alat bukti yang kami sampaikan di persidangan, kami masih meyakini keterlibatan tersebut," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keyakinan Tim Jaksa KPK makin bertambah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutus perkara korupsi yang dilakukan 2 anak buah Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza. Wahyu mengungkap, saat mendengar majelis membacakan amar putusannya, ada unsur yang terpenuhi mengenai dugaan keterlibatan Gazalba Saleh.
Pertama mengenai chat antara Prasetio selaku asisten Gazalba dengan Redhy. Chat yang belakang diminta dihapus langsung oleh Gazalba itu mengungkap percakapan dengan istilah 'Bos Dalam' yang disinyalir merujuk kepada Gazalba Saleh.
Meskipun dalam persidangan, Prasetio terus berkilah mengenai keterlibatan Hakim Agung atasannya itu. Namun Jaksa KPK tetap meyakini ada keterlibatan Gazalba dalam memutus perkara kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana.
"Kalau tadi kami mendengarkan, karena kami belum membaca secara penuh, yg diucapkan majelis, dari chat Redhy dan Prasetio soal bos dalam itu, majelis meyakini ada keterkaitan Gazalba. Itu yang kami dengar sepintas tadi kalau Prasetio (menurut majelis hakim) merupakan orang kepercayaan Gazalba," ucapnya.
Keyakin lainnya yaitu tentang penyampaian ditundanya perkara kasasi pidana 326 K tersebut. Menurut Wahyu, jika Gazalba tak terlibat, ia seharusnya langsung menyerahkan role sidang ke asistennya tanpa harus memberi tahu jika sidang tersebut ditunda saat itu.
"Dan kami mendengarkan putusan majelis tadi, majelis meyakini ada pengetahuan dari Gazalba terkiat pengurusan perkara 326 K. Ada pending, kalau enggak ada keterkaitan kenapa harus menyampaikan pending, kan bisa langsung dikasihkan role sidangnya," ujar Wahyu.
Kini, Jaksa KPK diketahui telah menyerahkan memori kasasi pada 21 Agustus 2023. Jaksa KPK mengingin Majelis Hakim Kasasi mengabulkan permohonan mereka dan menganulir vonis bebas Gazalba Saleh.
"Kami tetap meyakini apa yang sudah disampaikan di tingkat pengadilan pertama, analisis dan alat bukti petunjuk mengenai keterlibatan Gazalba Saleh ini malah dikesampingkan. Intinya kami akan menghormati putusan majelis di tingkat kasasi, namun keinginannya majelis bisa menganulir vonis bebas Gazalba Saleh dan memutuskan supaya beliau divonis bersalah," pungkasnya.
(ral/yum)