Youries Raja Amalullah, putra sulung sekaligus kakak korban pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengaku bahagia usai olah TKP ulang digelar polisi beberapa waktu lalu.
Youries mengatakan usai olah TKP, dia berharap proses hukum kepada para tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.
"Ya Alhamdulillah yah untuk kemarin olah TKP ulang untuk lebih mempercepat yah pelaku ini untuk cepat dihukum seberat-beratnya yah. Sama pelaku (Danu) nggak ngeliat kemarin," ujar Youries kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Youries, pihak kepolisian telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
"Terus kemudian saya pribadi berterima kasih kepada Polda Jabar sudah mengungkap secara terang benderang untuk kasus kematian mamah sama Amel ini yah," katanya.
Saat olah TKP ulang oleh polisi pada Selasa (24/10/2023) kemarin itu, Youries mengaku datang langsung ke lokasi secara inisiatif karena ingin menyaksikan langsung proses olah TKP ulang.
"Kemarin pas datang langsung saat olah TKP ulang hanya menghadiri saja inisiatif sendiri untuk melihat langsung proses olah TKP ulangnya. Bahagia ada karena Polda Jabar begitu cepat yah bagus," kata dia.
Sebelumnya, polisi melakukan olah TKP ulang sejak pukul 08.30 WIB tadi hingga pukul 14.30 WIB pada Selasa (24/10) kemarin. Olah TKP ulang ini juga polisi menghadirkan tersangka M Ramdanu dengan tujuan mencari barang bukti lainnya yang masih berkaitan dengan pembunuhan keji tersebut.
Sekadar diketahui, Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka tersebut yakni M Ramdanu selaku keponakan korban, Yosep Hidayah yang merupakan suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anaknya Mimin yaitu Arighi dan Abi.