Fikri Murtadha (28) masuk bui gegara kasus dugaan penistaan agama. TikToker asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), itu sebelumnya ditangkap polisi pada Sabtu (21/10).
Sekadar diketahui, video yang diunggah Fikri melalui akun TikTok @bangmorteza itu viral di media sosial. Sang TikToker itu menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.
Usai videonya viral, Fikri meminta maaf. Dia pun menyampaikan klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sebenarnya cuma jokes gitu aja, tapi berlebihan dan tidak tahu batasan. Dan saya telah melanggar hukum, norma, dan taat beragama," kata Fikri sebagaimana dikutip detikJabar dari detikSumut, Minggu (22/10/2023).
"Saya minta maaf. Saya tidak ada maksud untuk menyerang pihak sebelah. Saya juga memiliki kawan nonmuslim banyak. Namun banyak kawan saya itu bakal kecewa dan saya terima itu karena saya salah," tutur Fikri melanjutkan.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa Fikri sudah berstatus tersangka. Dia dikenakan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana.
"Ia diduga menista agama tertentu. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Fathir menegaskan.
Artikel ini telah tayang di detikSumut dengan judul TikToker Asal Deli Serdang Diduga Nistakan Agama Kristen Jadi Tersangka. Baca di sini.
(bbp/bbn)